Kunci Jawaban Modul 3.8: Jerat Hukum Internet Bagian 2

by -152 Views

MANTRA SUKABUMI– Berikut ini jawaban dari soal modul 3.8 materi Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet Bagian 2 Pintar Kemenag.

Pelatihan ini diselenggarakan melalui platform PINTAR Kemenag yang berbasis Massive Open Online Course (MOOC).

Salah satu topik dalam pelatihan PINTAR Kemenag kali ini adalah Pelatihan Internet Sehat untuk Anak yang bertujuan memberikan pemahaman mengenai internet serta manfaat positif dan bahayanya bagi anak.

Pengajar dan staf pendidikan, orang tua siswa, serta masyarakat luas dapat mengikuti Pelatihan Internet Sehat untuk Anak kali ini.

Kemudian, peserta Pelatihan Internet Sehat untuk Anak di PINTAR Kemenag akan menerima materi dan menyelesaikan beberapa soal dalam 10 modul.

Peserta yang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan soal pada modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet – Bagian 2 dapat merujuk pada artikel di bawah ini untuk mendapatkan nilai sempurna 100.

Berikut ini jawaban dari soal modul 3.8 tentang topik Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet Bagian 2 Pintar Kemenag.

1. UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur mengenai?

A. Transaksi Elektronik 

B. Informasi dan Transaksi Elektronik

C. Jaringan Internet 

D. Media Sosial 

Jawaban: B

2. Hukuman pidana terhadap seseorang yang mengirim pesan kepada orang lain melalui media sosial yang berisi ancaman kekerasan dan/atau memperdayai orang tersebut adalah?

A. Hukuman maksimal 4 tahun

B. Hukuman maksimal 5 tahun

C. Hukuman maksimal 3 tahun

D. Hukuman maksimal 2 tahun

Jawaban: A

3. Nikita Mirzani pernah terlibat dalam kasus hukum di media sosial Instagram akibat?

A. Kerusakan reputasi seseorang

B. Memperkenalkan situs perjudian daring

C. Memposting foto asusila 

D. Mengancam orang lain 

Jawaban: A

4. Hukuman pidana terhadap seseorang yang menuduhkan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan merusak reputasi seseorang melalui media sosial adalah?

A. Tahanan terlama selama 1 tahun

B. Hukuman terlama selama 4 tahun

C. Lapas dengan masa hukuman terlama 2 tahun

D. Hukuman terlama selama 3 tahun

Jawaban: C

5. Dapat dikenai sanksi hukum jika seseorang dengan sengaja dan tanpa izin menyebarkan serta/atau mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat memicu, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa benci atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan, kecuali?

A. Status sosial 

B. Ras 

C. Agama 

D. Warna kulit 

Jawaban: A

6. Setiap individu yang secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta/atau mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen digital dengan niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara ilegal, serta memaksa seseorang melalui ancaman kekerasan agar memberikan barang yang sebagian atau seluruhnya miliknya dapat dikenai hukuman, kecuali?

A. Penjara 

B. Denda 

C. Ganti rugi 

D. Penjara dan denda

Jawaban: C

7. Seseorang bisa dikenai hukuman terkait foto atau video yang melanggar norma kesopanan di media sosial jika, kecuali?

A. Menyiarkan 

B. Mentransmisikan 

C. Menyimpan 

D. Mendistribusikan 

Jawaban: C

8. Setiap individu yang sengaja dan tanpa izin menyebarkan serta/atau mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen digital dengan niat memperkaya diri sendiri atau orang lain secara ilegal dengan cara memaksa seseorang melalui ancaman kekerasan dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda paling besar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) jika orang tersebut memaksa orang lain untuk, kecuali?

A. Memberi utang 

B. Membuat pengakuan utang 

C. Menghapuskan piutang 

D. Meminjamkan uang 

Jawaban: D

9. Tindakan seseorang yang secara sengaja merusak reputasi orang lain dengan menuduhkan sesuatu dengan maksud agar informasi tersebut diketahui oleh publik melalui media elektronik dan/atau dokumen digital yang diunggah di media sosial, namun tidak mampu membuktikan kebenaran tuduhan tersebut meskipun telah diberi kesempatan untuk membuktikannya disebut sebagai tindak pidana?

A. Kesopanan 

B. Fitnah 

C. Kesusilaan 

D. Pencemaran nama baik 

Jawaban: B

10. Ahmad Dhani pernah menghadapi masalah hukum di platform media sosial Twitter akibat?

A. Memposting ajakan kebencian 

B. Menakut-nakuti orang lain 

C. Memperkenalkan situs perjudian daring

D. Memfitnah orang lain

Jawaban: A

Berikut adalah jawaban soal modul 3.8 tentang topik Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet Bagian 2 Pintar Kemenag, semoga bermanfaat.***

Juga peroleh informasi terbaru di Lintaskriminal.co.id – melalui Google News dengan mengklik tautan berikut:KLIK DISINI