Lagi, BNNP Jatim Ungkap Peredaran Narkoba Seberat 1 Kg

oleh -566 views
BNNP Jatim saat melakukan pemusnahan barang hasil tangkapan
BNNP Jatim saat melakukan pemusnahan barang hasil tangkapan

JATIM, Lintaskriminal.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 Kg, di Sidoarjo.

Dari kasus ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, namun salah satu di antaranya sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga ditindak tegas dan terukur.

Penyidik Madya BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra menuturkan, kejadian tersebut berawal dari informasi ada jaringan narkoba yang sering beroperasi di Sidoarjo.

Berdasarkan informasi yang didapat tersebut, Petugas BNNP Jatim membentuk tim untuk melakuan penyelidikan secara mendalam tentang informasi itu.

Dari hasil pemantauan dilapangan, terhadap target tersangka berinisial RI, terlihat berputar-putar di jalan menuju terminal 1 bandara dengan menggunakan kendaraan roda dua dan meletakkan sesuatu di bawah batang pohon.

“Selanjutnya, tim pemberantasan BNNP Jatim menangkap RI berikut barang bukti sabu seberat 60 gram,” terang Wisnu.

Setelah diamankan, tim melakukan interogasi terhadap RI, dari pengakuan tersangka barang tersebut merupakan milik FE (bos). Adapun pengendali dari RI adalah JUF. Selanjutnya petugas menggeledah di kos RI dan menyita sabu seberat 1 Kg.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap sang pengendali yaitu JUF, di TKP yang sama dengan RI sebelumnya, tepatnya di Jalan Terminal Bandara – Sedati Kabupaten Sidoarjo,” paparnya.

Saat diminta untuk menunjukkan keberadaan FE, tersangka JUF berusaha melawan dan kabur sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur, dengan cara melumpuhkan dengan tembakan.

“Namun sayangnya saat JUF dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, tersangka JUF meninggal dunia,” ujarnya seperti yang dikutip dari Liputan6.com

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup.

Kepada tersangka petugas selanjutnya melakukan penyidikan terkait TPPU sebagai mana yg dimaksud dalam Pasal 137 huruf (a) dan huruf (b) UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

“Dengan pengungkapan kasus ini, BNNP Jatim setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 5 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.

IRFAN

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.