lakukan Pembacokan di Desa Karya Indah,PS Diciduk Unit Reskrim Polsek Tapung

oleh -582 views

Riau,( LK ) — Unit Reskrim Polsek Tapung amankan salahsatu pelaku penganiayaan dengan pembacokan, yang mengakibatkan korbannya mengalami luka parah akibat beberapa sabetan senjata tajam jenis parang.

Pelaku penganiayaan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah PS (25) warga jalan Cipta Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, PS diamankan pada Sabtu malam (19/12/2020) saat berada di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

PS bersama temannya Pontius
melakukan penganiayaan terhadap korban sdr. Vijay Amat (44) warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, peristiwa ini terjadi pada Sabtu sore (19/12/2020) di kebun Jagung Milik sdr. Tulatno di Km 9 Garuda sakti Jalan Rajawali Desa Karya Indah Kec. Tapung Kab. Kampar.

Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka robek dikepala, retak tulang tengkorak, luka robek kaki kanan dan luka benda tumpul pada lehernya, setelah kejadian korban dilarikan ke Klinik Bastian di Desa Karya Indah untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sementara rekan pelaku sdr. Pontius juga mengalami luka karena perlawanan dari korban, kini yang bersangkutan tengah menjani perawatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Terungkapnya kejadian ini berawal pada Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 18.00 Wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa terjadi peristiwa pembacokan di Kebun Jagung milik warga yang berlokasi di Desa Karya Indah tepatnya di Jalan Rajawali, yang dilakukan tersangka PS bersama rekannya Pontius terhadap korban sdr. Vijay Amat.

Menindaklanjuti informasi itu Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani SH bersama Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kejadian tersebut.

Malam itu juga sekira pukul 20.00 wib, anggota Polsek Tapung mendatangi Klinik Bastian di Desa Karya Indah untuk menjumpai korban guna mencatat identitasnya dan identitas saksi serta mencari informasi tentang keberadaan pelaku.

Selanjutnya didapat informasi bahwa pelaku inisial PS berada di RSUD Arifin Achmad, atas informasi itu Tim Opsnal Polsek Tapung langsung menuju RSUD Arifin Achmad dan berhasil mengamankannya, petugas kemudian membawa PS ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid Sik SH Melaui Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi Media membenarkan kejadian tersebut, disampaikan Marno bahwa peristiwa ini terjadi dilatar belakangi kesalah pahaman antara pelaku dan korban terkait pekerjaan mereka di kebun jagung tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ungkapnya.

Selanjutnya Disisi lain Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Marupa Sibarani SH.MH saat dikonfirmasi Media Lintaskriminal.co.id Melalui whatshaap pribadinya menyampaikan Bahwa pelaku saat ini sudah kita amankan dimapolsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk pelaku kita kenakan Pasal 170 Jo pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,Tegas Kanit Reskrim.**

Editor : Eman Melayu

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.