Lintaskriminal.co.id -, SINGARAJA– Kasus pemerkosaan yang dialami perempuan disabilitas tuna rungu wicara dari Kecamatan/Kabupaten Buleleng dengan inisial KAA akhirnya menemui titik terang.
Karena polisi berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap perempuan berusia 33 tahun.
Pelaku dengan inisial IMS (75) hadir dalam konferensi pers, Sabtu 4 Oktober 2025.
Diketahui bahwa IMS dan KAA tinggal di satu wilayah yang sama. Meskipun demikian, keduanya tidak memiliki hubungan darah.
Hubungan antara KAA dan IMS hanya terbatas pada hubungan penjual dan pembeli. Hal ini karena KAA sering membeli kebutuhan harian di toko milik IMS, mengingat lokasinya yang dekat dengan rumah KAA.
Namun sayangnya nasib KAA. Karena ia menjadi sasaran IMS yang memenuhi hasrat buruknya.
Diketahui bahwa lansia berusia 75 tahun ini sering kali melakukan hubungan intim dengan KAA, hingga menyebabkan dia hamil selama 7 bulan dan mengalami luka batin.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menyampaikan, tersangka telah empat kali melakukan hubungan intim dengan korban.
Peristiwa pertama terjadi pada tanggal 28 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WITA.
“Letaknya di semak-semak yang dekat dengan rumah korban,” katanya.
Tidak berhenti sampai di situ. IMS yang mengetahui dengan pasti bahwa KAA sedang sendirian, datang kemudian menerobos masuk ke dalam rumahnya. Ia membangunkan KAA yang sedang tertidur untuk melakukan hubungan intim.
“Sementara hubungan intim ketiga dan keempat dilakukan di tempat yang sama dengan kejadian pertama,” kata AKP Jaya Widura.
KAA pada dasarnya berusaha melawan. Ia telah berusaha berteriak, tetapi karena keterbatasan fisiknya, tidak ada yang mendengar suaranya. Meskipun demikian, KAA juga menghadapi ancaman akan dipukul oleh IMS.
Perbuatan tidak bermoral IMS akhirnya terungkap setelah keluarga mengetahui bahwa KAA sedang mengandung.
Petugas segera memulai penyelidikan, sehingga IMS akhirnya ditangkap pada Jumat 3 Oktober 2025, dan langsung dijadikan sebagai tersangka.
IMS terkena Pasal 6 huruf b atau huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual.
Pada usia tua, IMS harus menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Di sisi lain, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menekankan bahwa tindakan kriminal terhadap kelompok yang rentan tidak hanya merusak fisik dan mental, tetapi juga melukai perasaan kemanusiaan serta membahayakan masa depan masyarakat.
Oleh karena itu, Polres Buleleng berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana guna menjamin rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum.
Peristiwa pemerkosaan yang dialami KAA mendapat perhatian dari masyarakat Bali, khususnya di wilayah Buleleng, Bali.
Karena KAA yang merupakan seorang penyandang disabilitas rungu-wicara, selama ini tinggal sendirian di sebuah rumah yang tidak layak ditempati, karena kedua orang tuanya telah meninggal.
Ia sebenarnya memiliki dua saudara. Namun, saudara perempuannya sudah menikah dan saudara laki-lakinya tinggal di luar Buleleng.
Akhirnya, kondisi memprihatinkan KAA diketahui oleh pihak desa.
Terlebih lagi, saat itu diketahui bahwa dia sedang mengandung dan usia kehamilannya sudah mencapai 7 bulan.
Pihak desa melaporkan ke Dinas Sosial Buleleng. KAA selanjutnya dievakuasi ke tempat aman untuk memastikan kesehatannya, termasuk kesehatan calon bayinya. (mer)
Kumpulan Artikel Bali
