Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Masuk Polresta Pekanbaru

by -5 Views

LintasKriminal.co.id | Pekanbaru -Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, Polda Riau, pada Senin, 12 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan video di platform TikTok yang dinilai merugikan nama baik pelapor serta lembaga yang disebut dalam unggahan tersebut.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterima, laporan tercatat dengan nomor STTLP/1376/X/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau. Dokumen itu menyebutkan bahwa laporan diterima pada pukul 15.12 WIB.

Dalam uraian kejadian, pelapor menerangkan bahwa pada hari yang sama, sekitar pukul 12.52 WIB, dirinya melihat sebuah unggahan di TikTok menggunakan akun bernama “Info Sumatera”. Unggahan tersebut memuat tulisan, “Ricka Parlina Disorot! Demo MP Club Dibubarkan, Ada Apa di Baliknya?”

Pelapor menilai konten tersebut telah mencemarkan nama baiknya. Dalam dokumen laporan, turut dicantumkan dugaan pernyataan mengenai pembubaran aksi, alasan massa tidak memiliki data lapangan, serta dugaan penerimaan uang sebesar Rp25 juta yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut.

Namun, kebenaran materi unggahan, konteks pernyataan, serta dugaan yang disampaikan masih perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang. Pencantuman suatu tuduhan dalam laporan kepolisian tidak serta-merta membuktikan bahwa tuduhan tersebut benar ataupun bahwa tindak pidana telah terjadi.

Pelapor juga menyatakan bahwa unggahan tersebut berdampak terhadap nama baik dirinya dan lembaga yang disebut dalam laporan. Persoalan ini menjadi penting untuk ditelusuri guna memastikan apakah konten yang dipersoalkan mengandung tuduhan faktual yang tidak benar, penghinaan, atau bentuk ekspresi lain yang harus dinilai berdasarkan konteks dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dokumen tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terkait pencemaran nama baik dengan merujuk pada ketentuan KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penerapan pasal yang tepat tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melakukan pemeriksaan terhadap bukti dan keterangan para pihak.

Dengan adanya laporan tersebut, penanganan perkara selanjutnya diharapkan dapat mengungkap duduk persoalan secara objektif. Pemeriksaan terhadap konten asli, identitas pengelola akun, konteks unggahan, serta bukti yang diajukan para pihak diperlukan agar perkara tidak hanya bertumpu pada klaim sepihak.