Laporan OECD: Indonesia Lolos sebagai Negara Berkualitas untuk Pajak Minimum Global

by -131 Views

Lintaskriminal.co.id –, JAKARTA — Laporan Organisation for Economic Development and Cooperation atau OECD menyebutkan bahwa aturan yang diterapkan di Indonesia terkait Income Inclusion Rules (IIR) dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) dianggap memenuhi syarat.

Dilansir dari situs resmi OECD, aturan tersebut merupakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2024 yang diakui sebagai IIR.qualified dan DMTT qualified.

Dalam laporan berjudul Central Record of Legislation with Transitional Qualified Status, status qualified dari peraturan-peraturan tersebut penting dalam menentukan apakah negara yang menerapkan regulasi tersebut memenuhi kriteria untuk menerapkan pajak minimum global di yurisdiksi masing-masing.

“Walaupun pengakuan status yang memenuhi syarat penting dalam menentukan urutan penerapan aturan pajak minimum global, tidak ada kewajiban bagi suatu yurisdiksi untuk menerapkan aturan tersebut. Yurisdiksi bisa memiliki metode alternatif untuk memastikan bahwa Grup MNE [perusahaan multinasional] membayar tarif pajak efektif minimal 15% atas pendapatan yang dihasilkan di yurisdiksi mereka dan mencapai tujuan kebijakan yang sejalan dengan pajak minimum global,” demikian dikutip dari laporan tersebut, Senin (25/8/2025).

Mengenai kualifikasi IIR, Kerangka Kerja Inklusif (Inclusive Framework) terkait Base Erosion and Profit Shifting telah menyetujui bahwa IIR elektif 2024 dapat dianggap memenuhi syarat (qualified) dalam beberapa kondisi tertentu.

IIR mencakup aturan dalam undang-undang pelaksanaan nasional yang memungkinkan perusahaan multinasional memutuskan apakah entitas anggotanya yang berada di IIR mengikuti mekanisme IIR.

Berdasarkan laporan yang dirilis oleh OECD, hanya Malaysia dan Singapura, selain Indonesia, yang diakui sebagai negara IIR yang memenuhi syarat.

Selanjutnya mengenai DMTT yang bersyarat, laporan tersebut menyebutkan bahwa DMTT bersyarat hanya berlaku terhadap entitas konstituen dari perusahaan multinasional jika perusahaan tersebut menjadi subjek GloBe Rules di yurisdiksi lain.

Diketahui bahwa GloBe Rules merujuk pada Aturan Model Anti-Penghisapan Pajak Global yang terdapat dalam Pilar II.

Seperti IIR, Kerangka Inklusif juga menyetujui DMTT 2024 yang dapat diakui sebagai kualifikasi dengan kondisi tertentu.

Mengenai DMTT, PMK Nomor 136/2024 yang dianggap sebagai DMTT elektif juga diakui sebagai DMTT yang memenuhi kriteria safe harbour.

“Jika suatu yurisdiksi telah menerapkan DMTT yang berlaku di bawah ambang batas EUR 750 juta, maka kelayakan status hanya berlaku untuk undang-undang sejauh undang-undang tersebut berlaku bagi Grup MNE yang memenuhi ambang batas EUR 750 juta,” demikian isi laporan tersebut.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai IIR diatur dalam pasal 14 sampai dengan 16 PMK No.136/2024, sementara DMTT tercantum dalam pasal 52 dan 53.

Dalam aturan terkait IIR, pasal 14 ayat (1) misalnya menyebutkan bahwa “Pajak tambahan berdasarkan IIR untuk suatu Tahun Pajak dialokasikan dari Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Entitas Induk dari Grup PMN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).”

Sementara itu, pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa “Pajak tambahan berdasarkan DMTT untuk suatu Tahun Pajak dikenakan terhadap Entitas Konstituen di Indonesia yang merupakan bagian dari Grup PMN sebagaimana disebut dalam Pasal 2 ayat (1).”

Selanjutnya, pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 136/2024 menyebutkan bahwa GloBe Rules berlaku bagi entitas anggota dari kelompok perusahaan multinasional (PMN) dalam hal:

  • Omset tahunan Grup PMN paling sedikit sebesar EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta)

    Euro) berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi

    Entitas Induk Utama; dan

  • Jumlah peredaran kotor yang dimaksud pada huruf a harus terpenuhi paling sedikit dalam 2 (dua) dari 4

    (empat) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak yang dikenakan GloBE.