Larangan Bawa Kendaraan Pribadi ke Sekolah

by -73 Views

Lintaskriminal.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menyatakan siap menerapkan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengenai larangan siswa membawa dan mengemudikan kendaraan pribadi ke sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto menjelaskan kebijakan tersebut telah berlaku sejak Mei 2025 melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA mengenai 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, yang ditandatangani pada 6 Mei 2025.

” Larangan membawa kendaraan pribadi ke sekolah telah tertulis jelas pada poin enam surat edaran tersebut,” kata Purwanto di Bandung, Jumat (31/10/2025).

Purwanto menambahkan, Dinas Pendidikan Jawa Barat juga bekerja sama dengan Dinas Bina Marga dalam mendukung ketersediaan infrastruktur pendukung, seperti trotoar yang nyaman bagi pengguna jalan kaki.

“Kita tinggal di titik survei yang mana saja, yang terpenting adalah jaraknya dekat dari sekolah,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan tindak lanjut terhadap kebijakan tersebut melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tanggal 11 Juni 2025 mengenai Tindak Lanjut Keputusan Gubernur Jawa Barat.

“Secara prinsip, Dinas Pendidikan siap menerapkan kebijakan larangan siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sosialisasi juga telah dilakukan kepada dinas cabang dan satuan pendidikan,” kata Deden.

Menurut Deden, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dilakukan secara rutin dengan melibatkan pengawas sekolah dan orang tua siswa. Disdik Jabar juga bekerja sama dengan berbagai pihak guna memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kami telah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar melalui Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 3771/RT.03.04/DISDIK serta Nomor 3772/RT.03.04/DISDIK yang dikeluarkan pada tanggal 23 Mei 2025 mengenai permintaan bantuan,” ujarnya.

Sumber : jabarprovgoid