Lintaskriminal.co.id –– Sekolah dianggap sebagai rumah kedua bagi siswa. Di sini mereka memperoleh proses pendidikan, pembelajaran, serta pengembangan kepribadian, termasuk dalam hal sopan santun dan etika.
Oleh karena itu, lingkungan sekolah seharusnya bebas dari tindakan negatif, salah satunya kebiasaan merokok. Merokok tidak hanya berdampak pada kesehatan tubuh, tetapi juga dapat merusak kesehatan mental dan menurunkan kemampuan berpikir siswa.
Namun, kenyataan yang terjadi di lapangan justru berbeda. Banyak pihak yang tertangkap basah merokok di lingkungan sekolah, termasuk para siswa itu sendiri.
Salah satu insiden yang sempat mendapat perhatian masyarakat adalah kejadian di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten.
Seorang kepala sekolah memberikan teguran kepada seorang siswanya yang ketahuan merokok di area sekolah. Teguran tersebut diduga disertai dengan tindakan kasar berupa pukulan terhadap siswa yang bersangkutan.
Akibat peristiwa tersebut, banyak siswa melakukan pemogokan belajar sebagai wujud protes. Meskipun kepala sekolah sempat diangkat dari jabatannya, masalah ini selesai melalui mediasi dan saling memaafkan.
Peraturan larangan merokok di area sekolah
Aturan yang mengatur larangan merokok di sekolah telah dijelaskan secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 mengenai Wilayah Bebas Rokok di Lingkungan Sekolah.
Di Pasal 5 ayat (1) disampaikan bahwa seluruh anggota komunitas sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, staf administrasi, siswa, hingga pihak lain yang berada di lingkungan sekolah, dilarang keras merokok atau terlibat dalam kegiatan terkait rokok.
Kepala sekolah, guru, staf pendidikan, siswa, dan pihak lain dilarang merokok, membuat, menjual, mempromosikan, serta mengiklankan rokok dalam area sekolah.
Tujuan dari aturan ini adalah membentuk lingkungan sekolah yang bersih, sehat, serta tidak terkena asap rokok, seperti yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari usaha menjaga dan memastikan perlindungan yang menyeluruh serta berkelanjutan terhadap akibat negatif yang diakibatkan oleh rokok.
Sebagai pemimpin utama di sekolah, kepala sekolah memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan atau tindakan terhadap pihak yang melanggar aturan tersebut, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2).
Kepala sekolah harus memberikan teguran dan/atau peringatan serta/atau mengambil langkah tegas terhadap guru, staf pendidik, dan siswa jika melakukan larangan yang disebutkan dalam ayat (1).
Dari larangan tersebut, juga disampaikan bahwa sekolah dilarang menyediakan ruang khusus untuk merokok kepada siapa pun. Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Nomor 188 Tahun 2011 Pasal 4.
Selanjutnya, peraturan tersebut juga memberikan wewenang kepada kepala sekolah untuk memberikan hukuman kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Di Pasal 7 disampaikan bahwa sekolah harus memberikan pembinaan kepada siswa yang ketahuan merokok, baik di dalam maupun di luar area sekolah, sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi hukum bagi pelanggar
Selain Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015, larangan merokok di sekolah juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 437 ayat (2), setiap individu yang melanggar aturan kawasan bebas rokok dapat dikenakan hukuman denda maksimal sebesar Rp50 juta.
Setiap individu yang melanggar area bebas rokok sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (1) akan dikenakan hukuman denda maksimal sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Maksudnya, siapa saja yang melanggar aturan tersebut, termasuk kepala sekolah, guru, staf pendidikan, siswa, atau pihak lain, dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Pasal 151 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 juga dijelaskan terdapat tujuh kawasan yang wajib bebas rokok, yaitu:
Fasilitas pelayanan kesehatan
Tempat belajar mengajar
Tempat anak bermain
Tempat ibadah
Angkutan umum
Tempat kerja
Tempat umum serta lokasi lain yang ditentukan oleh pemerintah
Berdasarkan aturan tersebut, jelas bahwa sekolah sebagai tempat proses belajar mengajar merupakan salah satu area yang dilarang adanya rokok.
Aturan ini dibuat bukan tanpa dasar, melainkan guna menjaga kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan seluruh anggota sekolah terhadap dampak merokok.
Setiap komponen dalam lingkungan pendidikan harus mematuhi aturan yang berlaku, guna menciptakan suasana belajar yang aman, sehat, dan bebas dari asap rokok.
