Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah di Jawa Barat Segera Berlaku

by -69 Views

Ringkasan Berita:Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengeluarkan peraturan yang melarang siswa di Jawa Barat membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat akan segera menerapkan peraturan tersebut.

 

Dinas Pendidikan Jawa Barat juga telah berkoordinasi dengan Panglima Divisi III/Siliwangi dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat mengenai permintaan pendampingan dalam pelaksanaan aturan tersebut.

 

Lintaskriminal.co.id -, BANDUNG— Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat akan segera menerapkan kebijakan larangan bagi siswa untuk membawa dan mengemudikan kendaraan pribadi saat pergi ke sekolah.

Aturan tersebut sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 45/PK.03.03/KESRA mengenai 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat menuju tercapainya Gapura Panca Waluya, yang ditetapkan pada 6 Mei 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat menyampaikan bahwa Disdik Jabar terus memperluas kerja sama dengan berbagai pihak guna memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan lancar dan konsisten.

“Kami telah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar melalui Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 3771/RT.03.04/DISDIK serta Nomor 3772/RT.03.04/DISDIK yang dikeluarkan pada tanggal 23 Mei 2025 terkait permintaan pendampingan,” katanya.

Sebelumnya, Deden menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan instruksi Gubernur Jawa Barat melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tanggal 11 Juni 2025, yang berisi tindak lanjut dari Edaran Gubernur Jawa Barat terkait larangan penggunaan kendaraan pribadi oleh peserta didik.

“Secara prinsip, Dinas Pendidikan siap menerapkan kebijakan larangan siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sosialisasi juga telah dilakukan kepada dinas cabang dan satuan pendidikan,” kata Deden.

Deden menambahkan, sistem pengawasan terhadap kebijakan tersebut dilakukan secara berkala dan terstruktur.

Pengawas sekolah dan para orang tua turut serta terlibat agar kebijakan tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga mendapatkan dukungan langsung di lapangan.

Selanjutnya, Deden menganggap bahwa secara umum, sekolah-sekolah di Jawa Barat menerima dengan baik kebijakan tersebut.

Menurutnya, aturan ini tidak hanya berupa larangan semata, tetapi merupakan langkah untuk menciptakan budaya disiplin dan keselamatan dalam berkendara di kalangan siswa.

Meskipun demikian, ia tetap membuka hati terhadap berbagai masukan dari sekolah-sekolah di daerah yang mengalami keterbatasan akses transportasi umum.

Deden memastikan semua masukan tersebut mendapat perhatian serius dari Disdik Jabar agar penerapan kebijakan tetap seimbang dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi siswa.

“Segala masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi kami dalam menyusun langkah penerapan yang seimbang dan tidak memberatkan siswa,” katanya.

Sudah diterapkan Mei 2025

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menyampaikan bahwa peraturan tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak Mei 2025.

Pelaksanaan kebijakan tersebut diwujudkan secara resmi melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA mengenai 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat menuju tercapainya Gapura Panca Waluya, yang ditetapkan pada 6 Mei 2025.

” Larangan membawa kendaraan pribadi ke sekolah telah tertulis jelas pada poin enam surat edaran tersebut,” kata Purwanto di Bandung melalui siaran resmi, Jumat (31/10/2025).

Selanjutnya, Purwanto menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya memperkuat kebijakan secara tertulis, tetapi juga mengambil tindakan nyata melalui kerja sama antar dinas.

Dinas Pendidikan Jawa Barat bekerja sama dengan Dinas Bina Marga untuk segera merealisasikan penyediaan fasilitas pendukung seperti trotoar yang aman dan nyaman bagi siswa.

“Kita tinggal di titik survei yang mana saja, yang paling penting adalah jaraknya dekat dari sekolah,” katanya.

 

Artikel ini sudah diterbitkan di TribunJabar.id