LBH Bandung Sebut Program MBG Langgar HAM, Minta Pemerintah Berhenti

by -80 Views

Lembaga Bantuan Hukum Bandung mengajukan permintaan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk segera menghentikan seluruh program tersebut.makan bergizi gratis atau MBG. Permintaan ini disampaikan setelah terjadinya peristiwakeracunankelompok besar yang menimpa sekitar 1.000 siswa di Kabupaten Bandung Barat pada hari Kamis, 25 September 2025.

Kepala LBH Bandung, Heri Pramono, menganggap kejadian tersebut sebagai bukti ketidakmampuan negara dalam menjamin hak dasar warga atas pangan yang sehat dan aman. “Peristiwa keracunan akibat MBG di Bandung Barat ini bukanlah yang pertama, melainkan bagian dari rangkaian panjang ribuan kasus serupa di berbagai wilayah. Jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan tegas, jelas ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ujar Heri dalam pernyataan tertulis yang dilansir pada Sabtu, 27 September 2025.

Berdasarkan laporan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), terdapat 5.626 kasus keracunan akibat MBG di 16 provinsi sejak 17 Januari hingga 18 September 2025. Di sisi lain, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melaporkan peningkatan signifikan dalam jumlah korban, dari 1.376 kasus pada akhir Juni menjadi 6.452 kasus dalam minggu terakhir.

Angka korban yang tinggi menyebabkan Jawa Barat kini menjadi provinsi dengan jumlah siswa yang keracunan akibat MBG terbanyak di Indonesia. Di Bandung Barat, Bupati telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) sejak 21–25 September 2025.

Program MBG awalnya diperkenalkan pemerintah sebagai upaya mengatasi stunting dan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Namun, menurut Heri, kenyataannya justru sebaliknya. “Alih-alih menyediakan makanan sehat, MBG justru menyebabkan keracunan massal. Hak anak terhadap pangan yang aman dan berkualitas jelas dilanggar,” katanya.

LBH Bandung menilai pemerintah gagal dalam melakukan mitigasi, meskipun telah terdapat regulasi yang mengikat. Contohnya, Pasal 64 ayat (3) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan bahwa bahan makanan sesuai dengan standar gizi dan keamanan. Demikian pula Pasal 86 ayat (2) UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang mengatur kewajiban pemenuhan standar keamanan pangan, termasuk dalam program bantuan pemerintah.

LBH Bandung menegaskan bahwa negara perlu segera menghentikan penyebaran MBG yang dianggap tidak layak, serta memastikan pemulihan bagi para korban, termasuk siswa dan guru. “Pemerintah harus memberikan perlakuan medis yang menyeluruh dan menghentikan pendistribusian makanan yang bermasalah. Kegagalan pengawasan ini berpotensi menjadi pelanggaran HAM yang dapat diajukan ke pengadilan,” kata Heri.

LBH Bandung juga mengajak Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, serta lembaga pengawas independen lainnya untuk turut campur dalam menyelidiki kasus keracunan massal MBG. “Situasi ini darurat. Negara tidak boleh lagi menganggap remeh, melainkan harus menjadikannya prioritas utama dalam kebijakan publik,” ujar Heri.