LBH Surabaya Bongkar Proses Penangkapan Aktivis Yogyakarta Paul

by -137 Views

SURABAYA, 10drama.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengungkap proses penangkapan seorang aktivis sosial asal Yogyakarta, Muhammad Fatkhurrozi atau Paul, oleh Polda Jatim.

Kepala LBH Surabaya, Habibus Shalihin menyatakan bahwa Paul ditangkap di kediamannya, Yogyakarta, pada hari Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Diketahui polisi juga melakukan penyitaan terhadap puluhan buku serta perangkat elektronik,” ujar Habibus, Minggu (28/9/2025).

Setelah ditangkap di kediamannya, Paul segera dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menjalani pemeriksaan.

Kurang lebih tiga jam kemudian, ia dibawa ke Polda Jatim, Surabaya.

“Ada pengawasan yang baik dari pihak keluarga maupun bantuan hukum. Penangkapan ini jelas bertentangan dengan Pasal 17 KUHP,” katanya.

Paul kemudian tiba di Markas Polda Jatim sekitar pukul 22.10 WIB pada hari yang sama saat penangkapan.

Ia menantikan bantuan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

“Tim LBH Surabaya bersama keluarga Paul tiba di Polda Jatim sekitar pukul 23.05 WIB. Setelah tiba di Polda Jatim, Paul tidak langsung dimintai keterangan,” kata Habibus.

Namun, LBH Surabaya menerima informasi awal dari penyidik bahwa Paul ditangkap dalam rangka pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis yang berada di Kediri.

Hal tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025.

Ia terkena Pasal 160 KUHP bersamaan dengan Pasal 187 KUHP bersamaan dengan Pasal 170 KUHP bersamaan dengan Pasal 55 KUHP.

Paul baru diperiksa oleh tim penyidik pada hari Minggu (28/9/2025) pukul 00.30 WIB yang dipimpin oleh Kanit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim.

“Di akhir pemeriksaan, penahanan terhadap Paul segera dilakukan,” katanya.

LBH Surabaya menganggap penangkapan Paul tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam KUHP dan diperbaiki oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XII/2014.

“Di mana putusan tersebut menjelaskan bahwa penunjukan tersangka harus didasarkan pada paling sedikit dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta dilengkapi dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka,” ujarnya.

Oleh karena itu, Tim Hukum LBH Surabaya meminta Polda Jatim untuk melepaskan Paul terkait dugaan penangkapan yang tidak sah.

“Lalu mendorong Komnas HAM untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap tindakan hukum terhadap sejumlah aktivis pendukung demokrasi,” katanya.

Kemudian, mendorong Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan kesalahan administrasi dan penangkapan yang dianggap tidak wajar yang diduga dilakukan oleh Polda Jatim.

“Terakhir, kami mengharapkan Kompolnas untuk memantau Polda Jatim,” katanya.

LBH Surabaya juga membagikan pesan yang dikirimkan Paul melalui tulisan tangannya setelah ditangkap.

Hai Sahabat Perjuangan, penangkapan dan pemberian tuntutan terhadap saya sudah direncanakan sejak 1 September 2025. Ironis dan menyedihkan karena skenario ini disusun dengan hati-hati oleh pemerintah agar rakyat tidak lagi berani menyampaikan keluhannya, tulisnya.

Tetapi ini juga menunjukkan bahwa kita berada di jalur yang benar, mereka merasa takut melihat pemuda berani menyampaikan kebenaran. Saya berharap kita tidak mundur dalam bersuara, memperkuat solidaritas serta meningkatkan keyakinan terhadap apa yang telah kita pilih. Waktunya untuk gerakan rakyat bersatu dan membentuk batas terhadap mereka yang berkompromi dengan rezim saat ini. Terima kasih, tulis Paul.