Letkol Andika Putra Dicopot Usai 3 Bawahan Aniaya Prada Hairul

by -57 Views

Ringkasan Berita:

  • Prada Hairul Muhammad Nail, anggota TNI yang bertugas di Yon Arhanud 4 Arakata Akasa Yudha, Gowa, Sulawesi Selatan, meninggal dunia dengan dugaan menjadi korban penganiayaan oleh senior.
  • Setelah kematian Prada Hairul yang tidak wajar, Danyon Arhanud 4/AAY, Letkol Arhanud Andika dipecat dari posisinya.
  • Selain itu, Pomdam juga menetapkan tiga anggota lainnya sebagai tersangka terkait kematian Prada Hairul.

 

Lintaskriminal.co.id –Dugaan adanya penyiksaan terhadap anggota militer dalam lingkungan TNI kembali muncul dan kasus tersebut mendapat perhatian masyarakat.

Prada Hairul Muhammad Nail, anggota TNI yang bertugas di Yon Arhanud 4 Arakata Akasa Yudha, Gowa, Sulawesi Selatan, meninggal dunia dengan dugaan menjadi korban penganiayaan oleh senior.

Akibat kematian Prada Hairul yang mencurigakan, Komandan Batalyon Arhanud 4/AAY, Letkol Andika Putra Yuniston, dipecat dari posisinya.

Selain itu, Pomdam juga menetapkan tiga anggota lainnya sebagai tersangka terkait kematian Prada Hairul.

Kapendam 14 Hasanuddin, Letnan Kolonel Kavaleri Budi Wirman menyatakan bahwa TNI AD tidak akan mentolerir tindakan kekerasan.

Maka Pomdam memberikan hukuman berupa pemberhentian jabatan kepada Komandan Batalyon Arhanud 4/AAY, Letkol Andika Putra Yuniston.

Batalyon Arhanud 4/AAY adalah satuan di mana Prada Hairul melaksanakan tugasnya.

Di sisi lain, tiga anggota TNI yang dijadikan saksi dalam kasus kematian Prada Haerul, yaitu Prada AG, Prada WE, dan Prada FL, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam 14 Hasanuddin.

Pihak Pomdam masih melakukan penyelidikan terhadap peran ketiganya serta melengkapi bukti-bukti.

Sosok Prada Hairul

Kekhawatiran terhadap tindakan penyiksaan anggota militer di lingkungan TNI kembali memicu perhatian masyarakat.

Prada Hairul Muhammad Nail, anggota TNI yang bertugas di Yon Arhanud 4 Arakata Akasa Yudha, Gowa, Sulawesi Selatan, meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh atasannya.

Hairul Prada diketahui telah lulus Pendidikan Pertama Tamtama (Secata) pada tahun 2024.

Ia bertugas di Batalyon Arhanud 4/AAY.

Prada Hairul ditemukan dalam keadaan tidak sadar di kamar mandi asrama Yon Arhanud 4/Arakata Akasa Yudha, pada 11 Oktober 2025.

Ia pernah dibawa ke Rumah Sakit Syekh Yusuf, tetapi nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Awalnya kematian Prada Hairul dikatakan akibat terjatuh di kamar mandi.

Namun, keluarga merasa ada yang tidak wajar setelah menemukan luka memar pada tubuh Prada Hairul.

Keluarga akhirnya mengajukan permohonan untuk melakukan otopsi terhadap jenazah Prada Hairul di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, satu hari setelah ia meninggal.

Selain itu, keluarga mengajukan laporan dugaan kekerasan kepada Pomdam XIV/Hasanuddin.

Laporan yang tercatat memiliki nomor STLL/22/X/2025/Lidpamfik.

Figur Letkol Andika Putra Yuniston

Kematian Prada Hairul berdampak luas.

Kepala Batalyon Letkol Andika Putra Yuniston dipecat dari posisinya.

Selain itu, tiga anggota senior yang diduga melakukan kekerasan terhadap Prada Hairul telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Prada AG, Prada WE, dan Prada FL.

Pihak Pomdam telah menerima laporan hasil otopsi penyebab kematian korban dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Penyelidikan berikutnya akan dijadwalkan oleh tempat kejadian perkara (TKP) setelah Pomdam XIV Hasanuddin memeriksa ketiga tersangka.

Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Budi Wirman, mengakui bahwa tiga personel TNI sedang diperiksa dan ditahan di Pomdam.

“Ya, tiga orang diperiksa. Mereka juga ditahan,” katanya, Kamis (6/11/2025), dilansir dari Tribunmakassar.

Budi menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan langsung oleh POM.

Ia juga memberikan kemungkinan adanya penambahan saksi yang akan diwawancarai.

“Itu merupakan kewenangan POM. Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan saksi dalam rangka penyidikan,” ujarnya.

Tidak hanya menetapkan tiga tersangka, komandan Yon Arhanud 4/AAY tersebut, menurut Budi, juga telah dipecat dari posisinya.

“Kepemimpinan TNI AD kita telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot Danyon,” kata Budi.

Alasannya pemberhentian Danyon itu, menurutnya, merupakan bentuk pertanggungjawaban komandan terhadap bawahannya.

“Kepala satuan harus bertanggung jawab. Jadi dalam bentuk tanggung jawab moral, Danyon dipecat,” tegasnya.

Data yang dikumpulkan menyebutkan bahwa Prada Hairul ditemukan dalam keadaan tidak sadar di kamar mandi asrama Yon Arhanud.

Ia pernah mendapatkan perawatan medis di klinik militer sebelum dikirim ke RSUD Syekh Yusuf Gowa, tetapi nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Budi menyampaikan, kehadiran Prada Hairul yang tergeletak di kamar mandi diketahui saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota.

“Pada saat pemeriksaan, satu orang tidak ditemukan. Setelah dilakukan pencarian, ternyata dia berada di kamar mandi, dan saat itu masih dalam keadaan hidup,” kata Budi.

Keluarga Diberitahu Korban Jatuh dari Kamar Mandi

Pergiannya Prada Hairul memicu pertanyaan dari keluarga.

Wakil keluarga, Talha, menyampaikan bahwa awalnya keluarga mendapatkan informasi mengenai kematian Prada HNM pada 11 Oktober 2025, dengan cerita bahwa korban meninggal akibat jatuh dari kamar mandi.

“Awalnya keluarga mengetahui bahwa korban meninggal setelah diberitahu jatuh dari kamar mandi pada 11 Oktober 2025,” kata Talha dalam tayangan halopadang.id Siang di halopadang.idTV, Kamis (6/11/2025).

Hairul Prada diduga mengalami kekerasan dari seniornya dengan alasan memberikan pembinaan.

Seseorang yang menjadi korban sebelumnya sempat dibawa ke Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa, tetapi keluarga mendapati hal yang mencurigakan terkait kematian korban.

Pihak keluarga akhirnya mengajukan permohonan agar jenazah dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara.

Keluarga memohon transparansi dari TNI Angkatan Darat mengenai penyebab pasti kematian Prada Hairul.

“Kami meminta kejelasan dari TNI AD. Pernah bertanya namun belum mendapatkan jawaban. Kami menginginkan hasil otopsi diumumkan,” tegas Talha.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, ditemukan adanya luka-luka di tubuh Prada Hairul.

Luka memar terdapat di kaki sebelah kiri dan kanan, bagian belakang leher, punggung, serta pangkal paha.

Kronologis Prada Hairul Meninggal Diduga Dianiaya oleh Senior

Kematian Prada Hairul Muhammad Nail, seorang anggota TNI dari Batalyon Yon Arhanud 4 AAY di Gowa, Sulawesi Selatan menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga.

Prada Hairul Muhammad Nail ditemukan meninggal pada 11 Oktober 2025.

Data yang dikumpulkan oleh keluarga menyebutkan bahwa Prada Hairul ditemukan dalam keadaan tidak sadar di kamar mandi asrama Yon Arhanud.

Empat korban yang bertugas di Batalyon Arhanud 4/AAY mendapatkan perawatan medis di klinik barak sebelum dirujuk ke RSUD Syekh Yusuf Gowa, tetapi nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Hal ini disampaikan oleh Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Kavaleri Budi Wirman.

“Pada saat pemeriksaan, satu orang tidak ditemukan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata jenazah ditemukan di kamar mandi, pada saat itu masih dalam keadaan hidup,” kata Budi, dikutip dari Tribungowa.com.

Keluarga korban tidak mengakui kematian tersebut dan melaporkan dugaan tindakan kekerasan kepada Pomdam XIV/Hasanuddin.

Laporan yang tercatat memiliki nomor STLL/22/X/2025/Lidpamfik.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh POM. Kami belum dapat memberikan pernyataan mengenai penyebab pastinya,” ujar Budi.

Keluarga Datang ke DPRD Sulsel Minta Hasil Otopsi yang Jelas

Hasil otopsi Prada Hairul Muhammad Nail, anggota militer yang diperkirakan meninggal akibat penganiayaan oleh atasanannya, telah diserahkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Makassar kepada POMDAM XIV/Hasanuddin.

Keluarga Prada Hairul pernah mengunjungi Rumah Sakit Bhayangkara Makassar guna mengetahui hasil pemeriksaan otopsi.

Namun, pihak rumah sakit menolak memberikan data tersebut, dengan alasan bahwa hasil otopsi yang digunakan untuk kepentingan hukum tidak boleh dipublikasikan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Humas Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Polda Sulsel mengatakan, hasil otopsi telah diserahkan kepada penyidik POMDAM guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Di sisi lain, keluarga Prada Hairul mengunjungi kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (10/11/2025) siang, guna meminta DPRD mengadakan rapat dengar pendapat dengan pihak TNI, serta memantau proses hukum agar kasus kematian Prada Hairul berjalan secara transparan dan bebas dari tekanan.

(halopadang.id/Tribunnews.com/Tribun-medan.com/Lintaskriminal.co.id -)