Lettu Ahmad Faisal, Komando Cambuk dan Tendang Prada Lucky, Kini Diadili dengan Pasal Berlapis

by -139 Views

Ringkasan Berita:

  • Lettu Ahmad Faisal menjadi topik pembicaraan masyarakat dalam kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.
  • Lettu Ahmad Faisal ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam persidangan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky.
  • Lettu Ahmad Faisal menjabat sebagai Komandan Kompi Senapan (Dankipan) A Yonif Batalyon TP 834 Waka Nga Mere

 

Lintaskriminal.co.id –Figur Letnan Satu (Lettu) Infantri (Inf) Ahmad Faisal menjadi perhatian masyarakat.

Lettu Ahmad Faisal menjadi topik pembicaraan masyarakat dalam kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.

Prada Lucky sebelumnya dilaporkan meninggal dunia akibat dihukum oleh 20 rekan kerjanya di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kini Lettu Ahmad Faisal ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam persidangan terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky.

Lettu Ahmad Faisal merupakan Komandan Kompi (Danki) Batalyon TP 834 Waka Nga Mere.

Persidangan pertama yang diadakan di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada hari Senin (27/10/2025), dipimpin oleh ketua majelis hakim Mayor Chk Subiyatno bersama Hakim Anggota I, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Hakim Anggota II Kapten Zainal Arifin Anang Yulianto.

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa ini, terdaftar dengan nomor registrasi 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025.

Dua Oditor Militer yang membacakan surat dakwaan, yaitu Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto, menyebutkan bahwa Lettu Rahmad Faizal dituduh dengan Pasal 131 ayat (1) bersama ayat (2) KUHPM sebagai alternatif Pasal 131 ayat (1) KUHPM, serta Pasal 132 KUHPM bersama Pasal 131 ayat (1) bersama ayat (3) KUHPM. Sebagai alternatif, Pasal 132 KUHPM bersama Pasal 131 ayat (1) bersama ayat (2) KUHPM.

Saat membacakan surat dakwaan, Letkol Chk Alex Panjaitan menekankan bahwa tindakan terdakwa Ahmad Faisal selaku komandan tidak menghentikan pukulan yang dilakukan bawahannya terhadap Prajurit Dua (Prada) TNI Lucky Chepril Saputra Namo.

“Terdakwa tidak menghentikan pukulan dan cambukan yang dilakukan oleh anggota,” tegas Oditur Alex Panjaitan di ruang sidang utama.

Terdakwa Alex selanjutnya dengan sengaja memberi izin kepada seorang bawahan untuk melakukan tindak pidana atau menjadi saksi atas tindak pidana yang dilakukan oleh seorang bawahan.

“Terdakwa dengan sengaja tidak melakukan tindakan kekerasan yang seharusnya dilakukan sesuai kemampuannya terhadap pelaku tersebut dalam menjalankan tugas, dengan sengaja memukul dan sebagainya yang menyebabkan kematian,” kata Alex.

Mendengar tuntutan dari jaksa militer, ketua majelis hakim bertanya kepada Lettu Rahmad apakah ada keberatan terhadap tuntutan tersebut.

Setelah berdiskusi dengan pengacaranya, Lettu Rahmad mengatakan tidak keberatan.

“Siap, tidak masalah,” kata Rahmad.

Setelah mendengar jawaban Rahmad, sidang dilanjutkan oleh majelis hakim dengan menggelar pemeriksaan saksi.

Sampai saat ini, persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan beberapa saksi, termasuk kedua orang tua Prada Lucky.

Lettu Ahmad Faisal Menyerang Prada Lucky di Ruang Staf Intel

Persidangan pertama kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo mengungkap informasi terbaru di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025).

Dalam pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer Letkol Chk Yusdharto, diketahui bahwa terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr. (Han) melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang Prada Lucky Namo.

Peristiwa ini terjadi ketika mereka berada di ruangan staf intel dan ruangan staf kas unit TP834PM di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, sekitar bulan Juli 2025.

Pada pembacaan surat dakwaan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Dilmil III-15 Kupang, Oditur Militer menyatakan bahwa tindakan terdakwa merupakan pelanggaran hukum pidana militer.

Karena dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap bawahan hingga menyebabkan kematian.

“Pada suatu masa di bulan Juli 2025, berlangsung di ruangan staf intel dan ruangan staf uji unit TP834PM, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky melalui tindakan memukul, menendang, dan mencambuk korban,” ujar Oditur Militer dalam ruang sidang yang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua.

Jelas dalam penyusunan dakwaan, Oditur Militer juga menjelaskan bahwa tindakan terdakwa termasuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap disiplin dan martabat militer.

Oditur menjelaskan, terdakwa dengan sengaja memperbolehkan seseorang lawan melakukan tindak pidana, atau menjadi saksi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang lain.

Namun tidak melakukan tindakan apa pun sesuai dengan kemampuan dan wewenangnya untuk menghentikan atau mencegah tindakan kekerasan tersebut.

“Dengan sengaja tidak melakukan tindakan yang seharusnya diambil sesuai kemampuannya terhadap pelaku demi kepentingan perkara tersebut, yaitu militer yang dalam tanggung jawabnya dengan sengaja mengumpulkan atau menunggu seseorang lawan, atau dengan cara lain melukainya, atau dengan perbuatannya yang mengancam kekerasan hingga menyebabkan kematian,” kata Oditur.

Pernyataan tersebut memperkuat bahwa terdakwa tidak hanya terlibat dalam tindakan kekerasan, tetapi juga gagal menjalankan tanggung jawab komando dalam melindungi bawahannya dari tindakan yang bertentangan dengan hukum militer.

Berdasarkan tuduhan, kejadian penganiayaan terjadi ketika korban sedang menjalankan tugas di unitnya.

Terdakwa, yang pada saat itu menjabat sebagai Dankipan A, memerintahkan korban untuk datang ke ruangan staf intel.

Di dalam ruangan tersebut, terdakwa selanjutnya melakukan pukulan dan cambukan, serta menendang tubuh korban hingga korban mengalami cedera parah.

Beberapa hari setelah kejadian itu, korban dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatannya hingga akhirnya meninggal.

Lucky meninggal dengan dugaan karena menjadi korban kekerasan dari senior.

Sebelum meninggal, Lucky telah menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. 

Kepala Batalyon Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto mengonfirmasi bahwa salah seorang anggota Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 meninggal dunia.

Kepala Kodam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyatakan, 20 orang yang terlibat dalam penganiayaan Lucky telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Ada 20 tersangka yang telah ditahan. Salah satunya adalah seorang perwira,” kata Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, setelah mengunjungi rumah duka di Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/8/2025).

Saat ini, menurut Piek, 20 tersangka telah diperiksa secara mendalam oleh polisi militer dari Detasemen Polisi Militer Kodam Udayana.

Prada Lucky Dicambuk dan Dikaki Lettu Ahmad Faisal

Lettu (Inf) Ahmad Faisal, S.Tr. (Han) dalam persidangan terungkap melakukan kekerasan berat terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Prada Lucky sebelumnya dilaporkan meninggal dunia karena menjadi korban kekerasan dari 20 rekan senior di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lettu Inf Ahmad Faisal mengikuti persidangan dugaan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025).

Ahmad Faisal menjabat sebagai komandan kompi senapan (Dankipan) A Yonif TP 834/MW.

Dalam pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer Letkol Chk Yusdharto, Lettu Inf Ahmad Faisal melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang Prada Lucky Namo saat berada di ruangan staf intel dan ruangan staf kas unit TP834PM di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, sekitar bulan Juli 2025.

Oditur Militer menyatakan bahwa tindakan terdakwa merupakan pelanggaran hukum militer, karena dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap bawahan yang berujung pada kematian.

Pada suatu hari di bulan Juli 2025, berlangsung di ruangan staf intel dan ruangan staf uji unit TP834PM, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky melalui cara memukul, menendang, dan mencambuk korban,” demikian disampaikan Oditur Militer dalam sidang yang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua.

Pada lanjutan pembacaan dakwaan, Jaksa Militer menyampaikan bahwa tindakan terdakwa termasuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap disiplin dan martabat militer.

Jaksa menyampaikan, terdakwa secara sengaja memperbolehkan seorang pihak lain melakukan tindak pidana, atau menjadi saksi dalam tindakan kriminal yang dilakukan oleh seseorang, tetapi tidak mengambil langkah apa pun sesuai kemampuan dan wewenangnya untuk menghentikan atau mencegah tindakan kekerasan tersebut.

“Dengan sengaja tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil sesuai kemampuannya terhadap pelaku demi kepentingan perkara tersebut, yaitu militer yang dalam binaannya dengan sengaja mengumpulkan atau menunggu seorang lawan, atau dengan cara lain melukainya, atau dengan perbuatannya yang mengancam kekerasan hingga menyebabkan kematian,” kata Oditur.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa terdakwa tidak hanya terlibat dalam tindakan kekerasan, tetapi juga gagal menjalankan tanggung jawab komando dalam mengamankan bawahannya dari tindakan yang melanggar hukum militer.

Berdasarkan tuduhan, kejadian penganiayaan terjadi ketika korban sedang menjalankan tugas di unitnya. Tersangka, yang saat itu menjabat sebagai Dankipan A, memerintahkan korban untuk datang ke ruangan staf intel.

Di dalam ruangan tersebut, terdakwa kemudian melakukan pukulan dan cambukan, serta menendang tubuh korban hingga korban mengalami cedera parah.

Beberapa hari setelah kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami penurunan kesehatan hingga akhirnya meninggal.

Lettu Ahmad Faisal Dituduh dengan Pasal yang Berlapis

Pengadilan Militer III-15 Kupang mengadakan persidangan pertama terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prajurit Dua Lucky Chepril Saputra Namo, pada hari Senin, 27 Oktober 2025.

Agenda sidang perdana yaitu pembacaan tuntutan terhadap Letnan Satu Infanteri Ahmad Faisal, Komandan Kompi Batalyon TP 834 Waka Nga Mere.

Anggota majelis hakim dalam persidangan ini terdiri dari Mayor Chk Subiyatno yang menjabat sebagai ketua, serta dua anggota lainnya yaitu Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Zainal Arifin Anang Yulianto.

Kemudian Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto membacakan berkas tuduhan terhadap Ahmad Faisal.

Terdakwa dituduh telah lalai dalam menghentikan tindakan pukulan bawahannya terhadap Prada Lucky yang berujung pada kematian.

Dakwaan pertama terhadap Ahmad Faisal, yaitu Pasal 131 ayat (1) bersama ayat (2) KUHPM, sedangkan dakwaan kedua adalah Pasal 132 KUHPM bersama Pasal 131 ayat (1) dan ayat (3) KUHPM.

Berikutnya, dakwaan subsider adalah Pasal 132 KUHPM bersamaan dengan Pasal 131 ayat (1) bersamaan dengan ayat (2) KUHPM.

“Terdakwa tidak menghentikan pukulan dan cambukan dari anggota,” ujar Alex Panjaitan.

Alex menyebut Ahmad Faisal, sebagai komandan, secara sengaja membiarkan bawahannya melakukan kekerasan terhadap anggota militer yang berada di bawah pimpinannya hingga menyebabkan kematian.

“Terdakwa tidak melakukan langkah yang seharusnya untuk menghentikan tindakan kekerasan yang terjadi selama menjalankan tugas,” ujar Alex.

Merespons tuduhan tersebut, Ahmad Faisal bersama dengan pengacaranya menyatakan tidak mengajukan keberatan.

“Siap, tidak keberatan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Setelah pembacaan surat dakwaan, persidangan dilanjutkan dengan tahap pemeriksaan saksi.

Pengadilan telah mengatur pemanggilan sejumlah saksi, termasuk kedua orang tua Prada Lucky.

Penyelidikan kasus kematian Prada Lucky dibagi menjadi tiga berkas perkara yang terpisah.

Pertama, perkara nomor 40/PM.3-15/AD/X/2025 yang terkait dengan tersangka Letnan Dua Infanteri Ahmad Faisal.

Kedua, perkara nomor 41/PM.3-15/AD/X/2025 yang melibatkan 17 tersangka.

Semua tersangka adalah anggota militer dengan pangkat bintara dan tamtama. Ketiga, perkara nomor 42/PM.3-15/AD/X/2025 yang melibatkan empat orang tersangka.

Kesedihan Ibu Prada Lucky

Ibu kandung Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey, yang dikenal dengan panggilan Mama Epy, tidak mampu menahan air mata saat melihat terdakwa Lettu Ahmad Faisal dibawa masuk ke ruang persidangan.

Mengenakan kaus berwarna putih dengan tulisan ‘Justice For Prada Lucky C.S. Namo’, Ibu Epy duduk di luar ruang sidang utama sambil memeluk erat foto putranya.

Terasa, air mata mengalir deras di wajahnya, tangannya yang memegang sehelai tisu terus-menerus mengelap matanya.

Sidang perdana tersebut tercatat dengan nomor perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025. Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari: Hakim Ketua: Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H, serta hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H., M.H.I.

Selanjutnya, Panitera persidangan adalah Letda Chk I Nyoman Dhama Setyawan, S.H., dan Oditur (penuntut militer) adalah Letkol Chk Yudhiarto, S.H.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Lettu Ahmad Faisal, S.Tr (Han), yang menjabat sebagai Komandan Batalyon A Yonif TP 834/WM.

Kondisi Mengenaskan 

Kondisi Prada Lucky terlihat penuh dengan memar dan luka bekas.

Hal ini diketahui dari dua gambar yang beredar. Gambar pertama menunjukkan Prada Lucky Namo terbaring miring, dibantu oleh petugas yang mengenakan sarung tangan.

Ia tidak mengenakan pakaian sehingga bagian belakangnya terlihat.

Tampak bekas luka yang menyebar di seluruh bagian belakang tubuhnya, mulai dari pinggang hingga bahu.

Dikira foto tersebut diambil ketika petugas akan membersihkan jenazah Prada Lucky Namo saat berada di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Foto kedua Prada Lucky Namo sedang tertidur telentang.

Meskipun ditutup kain putih, bagian perut dan dadanya terlihat.

Beberapa peralatan medis ditempelkan di bagian dada.

Luka memar terlihat jelas di bagian dada dan perut.

Melalui dua foto ini, memperkuat dugaan bahwa Prada Lucky Namo menjadi korban kekerasan.

Seorang penduduk yang membantu mengurus jenazah Prada Lucky Namo menyampaikan bahwa tubuh anggota Batalyon Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere ( Yonif TP/834/WM ) Nagekeo ini terdapat luka memar dan goresan di beberapa bagian.

Prada Lucky Namo meninggal di RSUD Aeramo pada hari Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 11.23 Wita, setelah dirawat sejak Sabtu (2/8).

Saat dirawat sejak Sabtu (2/8), dalam keadaan lemah, Prada Lucky Namo pernah menyampaikan kepada seorang dokter bahwa dirinya menerima tindakan kekerasan dari rekan sesama prajurit TNI.

(PosKupang.com/Tribunnews.com/SerambiNews.com/halopadang.id/Lintaskriminal.co.id -)