Lima Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Diciduk Unit Reskrim Polsek Tapung

oleh -251 views

Riau,( LK ) — Unit Reskrim Polsek Tapung Ciduk lima tersangka pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang warga Desa Petapahan, kelimanya ditangkap pada Kamis (3/9/2020) atas laporan korban ke Polsek Tapung kabupaten Kampar Riau pada pertengahan Agustus lalu.

Kelima pelaku pengeroyokan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah JH (23), AH (32), WA (22), VI (33) dan RS (25), semuanya warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, sepotong batubata pecah yang digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban.

Kejadian ini berawal pada Sabtu siang (15/8/2020) sekira pukul 12.30 Wib, saat itu korban bersama istrinya hendak menjemput mobil ke simpang PT. Masterindo, sesampai di depan Kantor Pemuda Pancasila wilayah Topas ia dihadang oleh seorang yang tidak dikenalnya.

Korban kemudian berhenti dan turun dari sepeda motor yang dikendarainya, lalu korban mengatakan kepada pelaku bahwa dia bermarga Silalahi, dan kemudian dijawab oleh teman pelaku dengan mengatakan siapa Silalahi?

Tiba-tiba korban langsung dipukul oleh pelaku dari belakang menggunakan tangan dan selanjutnya korban dikeroyok oleh beberapa orang yang tidak dikenalnya yang mengenakan pakaian seseragam ormas Pemuda Pancasila.

Pada saat dikeroyok, korban berusaha melarikan diri kerumah warga dan setelah itu para pelaku meninggalkan korban di dalam rumah tersebut, akibat penganiayaan yang dialaminya menyebabkan luka robek pada bagian kepala korban karena dipukul dengan pecahan batu bata. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan, setelah terpenuhi 2 alat bukti maka pada Kamis pagi (3/9/2020) dilakukan penangkapan terhadap para pelaku dan membawanya ke Polsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres kampar AKBP Mohammad Kholid Sik Melalui Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi Media terkait kejadian ini menyampaikan, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka mengakui perbuatannya yang telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban sdr. Kamso Silalahi.Ungka Kapolsek.*

Disisi lain Kanit Reskrim iptu Aulia menaymapaikan Kepada media lintaskriminal.co.id melalui WhatsApp pribadinya Untuk tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan untuk kelima pelaku kita kenakan pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,tutup Kanit.**

Eman melayu

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.