Lintaskriminal.co.id –– Lima pabrik pengolahan timah atau smelter di Bangka Belitung disita oleh negara.
Lima perusahaan yang dimaksud yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), serta CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Smelter-smelter tersebut disita dalam kaitannya dengan kasus korupsi besar terkait pengelolaan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.
Skandal korupsi terbesar dalam sejarah pengungkapan kasus korupsi di Indonesia menyebabkan kerugian negara dan lingkungan sebesar 300 triliun rupiah.
Selain melibatkan para petinggi dan karyawan perusahaan smelter swasta, kasus ini juga menyeret para petinggi PT Timah, pejabat Dinas ESDM Pemprov Bangka Belitung, Kementerian ESDM hingga pengusaha Harvey Moeis.
Lima pabrik pengolahan yang bekerja sama dengan PT Timah dalam kasus ini juga dibawa ke pengadilan.
Setelah putusannya berkekuatan hukum, lima smelter yang menjadi terdakwa perusahaan tersebut akan dikelola oleh negara bekerja sama dengan pemerintah daerah Babel.
Skandal korupsi ini pun menjadi perhatian pemerintah pusat.
Presiden Prabowo Subianto direncanakan mengunjungi Bangka Belitung guna meninjau langsung smelter yang telah menjadi Barang Rampasan Negara (BRN).
Pemeriksaan dilakukan di smelter milik PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang terletak di kawasan industri Ketapang, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang.
Prabowo rencananya akan mengunjungi kantor pusat PT Timah Tbk, sebuah perusahaan pertambangan milik negara yang terletak di Jalan Sudirman Kota Pangkalpinang.
Pabrik pengolahan PT TIN dimiliki oleh pengusaha Hendry Lie.
Hendry Lie menerima hukuman 14 tahun penjara di pengadilan tingkat banding yang berada di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI).
Pendiri salah satu maskapai penerbangan itu juga dikenakan denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun.
Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Timah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah mengatakan Kejaksaan Agung telah melakukan langkah konkret dalam menertibkan sektor pertimahan di Babel.
Paling sedikit, telah ada lima perusahaan yang diberikan tindakan karena melakukan kegiatan ilegal, salah satunya adalah PT Tinindo Inter Nusa.
“Kami telah menindak lima perusahaan, salah satunya adalah PT Tinindo Internusa. Perusahaan ini akan kami pulihkan dan nantinya pengelolaannya akan diambil alih oleh PT Timah agar lebih efisien dan sesuai dengan aturan,” kata Febrie kepada sejumlah wartawan saat tiba di Bangka pada Selasa (30/9/2025).
Febrie bersama Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea Cukai, Wakil Menteri, serta Satgas Penegakan Hukum (PKH) tiba di Bangka menggunakan pesawat TNI Angkatan Udara.
Kedatangan Jampidsus Kejagung beserta tim lainnya ke Bangka Belitung merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Republik Indonesia dalam memperbaiki pengelolaan industri timah nasional yang selama ini dianggap penuh dengan tindakan yang tidak sesuai aturan.
“Kunjungan kami ke sini adalah tindak lanjut dari perintah Presiden untuk meningkatkan tata kelola bisnis timah, agar potensi besar ini benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” kata Febrie.
Tindakan penegakan hukum ini, menurut Febrie, bukan hanya tentang sanksi, melainkan lebih pada membentuk sistem pengelolaan properti yang jelas, sah, dan adil.
Ia juga menekankan perlunya keterlibatan bersama antara pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, serta pelaku industri dalam menghilangkan tindakan ilegal yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.
“Kami berharap pada masa depan aktivitas-aktivitas yang tidak sah dapat dikurangi atau bahkan dihapuskan demi kepentingan masyarakat, khususnya di Bangka Belitung,” ujar Febrie.
Febrie menambahkan, tindakan yang diambil saat ini bukan hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga bentuk terapi kejut atau efek kaget bagi pelaku usaha pertambangan agar berpikir ulang sebelum melakukan pelanggaran hukum.
“Pada saat ini, tindakan yang telah kami lakukan adalah bentuk terapi kaget yang efektif, sehingga mendorong perubahan. Dengan langkah ini, mereka akan berpikir dua kali sebelum melakukan hal yang sama,” ujar Febrie.
Ia juga menyampaikan mengenai kondisi pengelolaan timah di Indonesia, di mana sekitar 80 persen hasil tambang timah dari Bangka Belitung diselundupkan ke luar negeri.
“Dengan perintah Presiden, kami memahami bahwa 80 persen hasil timah dari Bangka Belitung diselundupkan. Artinya pengelolaan timah harus benar-benar diperbaiki agar keuntungannya kembali kepada masyarakat Bangka Belitung,” tegasnya.
“Kondisi ini menunjukkan seberapa pentingnya perbaikan menyeluruh agar pengelolaan timah benar-benar menguntungkan masyarakat setempat,” tambahnya.
Kunjungan yang strategis ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam merancang ulang sektor pertambangan nasional.
Dengan dukungan penuh dari berbagai lembaga negara, penegak hukum, serta pengawasan yang ketat, pemerintah berharap pengelolaan timah di masa depan tidak hanya menciptakan nilai ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah penghasil seperti Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna menyampaikan bahwa perkara korupsi yang melibatkan lima smelter tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Anang menyatakan bahwa lima smelter yang disita oleh Kejaksaan Agung dan telah sah menjadi milik negara akan dikelola oleh pihak daerah agar dapat memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan pemulihan kerugian negara, lima smelter yang ada akan dikuasai oleh pemerintah. Selanjutnya, akan difungsikan dan dialokasikan ke daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Penurunan Satgas PKH bertujuan untuk menciptakan tatanan agar pelaksanaan pertambangan ke depan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, kegiatan pertambangan ini akan memiliki jaminan reklamasi, kata Anang.
“Kita berharap kegiatan ekspor pada masa mendatang menjadi kebiasaan negara, baik dari pemerintah maupun kondisi Babel serta meningkatkan PAD dan aktivitas pertambangan di Babel sesuai dengan aturan,” katanya.
5 Terpidana Korporasi Timah
Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru terkait kasus korupsi pengelolaan perdagangan timah senilai Rp 300 triliun di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung pada masa 2015-2022.
Tersangka baru ini berupa perusahaan atau smelter timah, setelah sebelumnya Kejaksaan Agung menangani hukum terhadap 23 pelaku individu.
Lima perusahaan yang dimaksud yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), serta CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Lima perusahaan smelter timah yang beroperasi di Bangka Belitung merupakan lembaga yang bekerja sama dengan PT Timah selama periode 2015 hingga 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, Kejagung telah menetapkan pembebanan kerugian negara terhadap lima perusahaan tersebut.
Rincian kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 271 triliun dari kasus timah ditanggung oleh PT RBT sebesar Rp 38 triliun, PT SB sebesar Rp 23 triliun, PT SIP senilai Rp 24 triliun, PT TIN sebesar Rp 23 triliun, dan PT VIP dengan besaran Rp 42 triliun.
“Kira-kira sebesar Rp 152 triliun,” ujar Febrie, beberapa waktu lalu, dilansir Lintaskriminal.co.id -dari Tribunnews.
Febrie mengatakan, pihak yang bertanggung jawab atas kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 119 triliun dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sisa dari Rp 271 triliun yang telah ditentukan oleh hakim menjadi kerugian negara, sedang dalam proses perhitungan oleh BPKP, siapa yang bertanggung jawab, tentu akan kita lanjutkan,” ujar Febrie pada saat itu.
Aliran Uang Korupsi Timah
Tidak semua dana korupsi perdagangan timah digunakan secara pribadi oleh terdakwa.
Banyak yang dialirkan ke rekening perusahaan atau korporasi.
Pada sidang tuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu, Kejaksaan mengungkapkan detail alur dana korupsi timah yang dialirkan kepada 10 pihak, baik individu maupun perusahaan.
Bagi individu, hasil dari tindakan korupsi timah dikatakan mengalir ke delapan pihak, yaitu:
1. Amir Syahbana sebesar Rp325.999.998,00 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah);
2. Suparta melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen);
3. Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa paling sedikit Rp3.660.991.640.663,67 (tiga triliun enam ratus enam puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh tujuh sen);
4. Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa memiliki kerugian sebesar Rp1.920.273.791.788,36 (satu triliun sembilan ratus dua puluh miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen);
5. Suwito Gunawan dikenal sebagai Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa paling sedikit sebesar Rp2.200.704.628.766,06 (dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah enam sen);
6. Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa paling sedikit Rp1.059.577.589.599,19 (satu triliun lima puluh sembilan miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah sembilan belas sen);
7. Emil Ermindra melalui CV Salsabila paling sedikit Rp986.799.408.690,00 (sembilan ratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan ribu enam ratus sembilan rupiah); dan
8. Harvey Moeis dan Helena Lim memiliki kekayaan minimal sebesar Rp420.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh miliar rupiah).
Sementara untuk perusahaan, hasil timah disebut dialirkan kepada dua pihak, yaitu:
1. CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama paling sedikit Rp10.387.091.224.913,00 (sepuluh triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tiga belas rupiah); dan
2. CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) paling sedikit Rp4.146.699.042.396,00 (empat triliun seratus empat puluh enam miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta empat puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).
Dalam kasus ini, para tersangka diduga terlibat dalam kegiatan penambangan timah ilegal di Bangka Belitung dari tahun 2015 hingga 2022.
Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perdagangan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga tahun 2022 dengan nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024.
“Bahwa akibat tindakan Terdakwa yang telah dijelaskan di atas menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau paling tidak sekitar jumlah tersebut,” ujar jaksa penuntut umum.
Berdasarkan tindakannya, para terdakwa dikenai Pasal 2 ayat (1) secara subsidair Pasal 3 bersamaan dengan Pasal 18 Undang-Undang Anti Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Lintaskriminal.co.id -/Erlangga, Adi Saputra/Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
