halopadang.id– Lembaga Kajian Hukum Publik (LKHP) mengimbau aparat penegak hukum agar tidak berhenti hanya pada satu tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proyek pengadaan jaringan serat optik di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk. Menurut lembaga ini, penunjukan tersangka seharusnya juga melibatkan pihak yang memberikan gratifikasi serta melakukan penyelidikan terhadap aliran dana yang diduga mengalir ke beberapa pihak.
LKHP, Hamid Efendi, menyatakan bahwa penegakan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak memihak. “Bila penerima telah ditetapkan sebagai tersangka, logikanya pemberi juga harus diperiksa dan ditetapkan sesuai dengan bukti yang ada. Gratifikasi tidak mungkin terjadi tanpa adanya pihak yang memberi,” katanya, Minggu (12/10/2025).
Hamid menekankan, dalam beberapa kasus pemberian hadiah yang serupa, sering kali pihak yang memberikan tidak pernah mendapat konsekuensi hukum, padahal peran mereka merupakan faktor utama dalam terjadinya tindak pidana tersebut. Ia menilai, penyidik juga harus menginvestigasi alur dana untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan swasta maupun internal pemerintahan.
“Publik mengharapkan transparansi dan konsistensi dari aparat penegak hukum. Jangan sampai kasus ini berhenti pada satu individu, sementara pelaku lain yang merasakan manfaat gratifikasi dibiarkan lepas,” tambahnya.
Seperti yang diketahui, kasus pembelian jaringan serat optik di Dinas Komunikasi dan Informasi Nganjuk pada tahun 2024 kini menjadi perhatian setelah salah satu mantan pejabat yang bertanggung jawab (PPK) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai pihak yang memberikan atau pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari proyek tersebut.
LKHP berharap kejaksaan mampu mengungkap secara transparan seluruh proses kasus, termasuk mekanisme lelang, besaran proyek, serta kemungkinan keterlibatan pihak swasta dalam dugaan tindakan penerimaan hadiah.
“Keadasan tidak akan tercapai jika hanya satu pihak yang menjadi korban. Penerapan hukum harus mencakup semua yang terlibat,” tegas Hamid.***
