Lintaskriminal.co.id -, JAKARTA –Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di 25 jalur jalan di Jakarta pada hari Senin (6/10/2025).
Selain itu, 28 jalur yang mengarah ke gerbang tol juga diterapkan guna mengurangi kemacetan pada jam sibuk.
Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta dilakukan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, khususnya pada pagi dan sore hari saat jam pulang kerja.
Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas berdasarkan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Aturan tetap sama seperti minggu-minggu sebelumnya, yaitu masyarakat diwajibkan menyesuaikan plat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal melewati.
Nomor kendaraan dengan angka di akhir genap digunakan pada tanggal genap, sedangkan nomor kendaraan dengan angka di akhir ganjil digunakan pada tanggal ganjil.
Penerapan aturan ganjil genap akan dilakukan dalam dua periode, yaitu pagi hari dari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Pelanggar aturan ganjil genap akan diberi sanksi tilang dengan denda maksimum sebesar Rp 500.000 sesuai peraturan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Berikut ini terdapat 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang mengalami pembatasan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai dari persimpangan Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari persimpangan Grogol hingga Slipi)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya bagian barat, menuju timur dimulai dari persimpangan Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.
Rute Ganjil Genap Jakarta di Akses Gerbang Tol Berdasarkan informasi dari situs Korlantas Polri, aturan ganjil-genap tidak hanya berlaku di jalan utama, tetapi juga di 28 akses yang menuju dan berada di sekitar gerbang tol dalam kota.
Pengemudi disarankan untuk menyesuaikan plat nomor kendaraan sebelum melewati area tersebut. Berikut adalah daftar jalur penting yang perlu diketahui:
1. Jalur dari Jalan Anggrek Neli Murni menuju pintu masuk Tol Jakarta-Tangerang
-
Jalur dari Gerbang Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang menuju Jalan Brigjen Katamso
-
Jalur dari Jalan Brigjen Katamso hingga Gerbang Tol Slipi 2
-
Rute dari pintu keluar Tol Tomang/Grogol menuju Jalan Kemanggisan Utama
-
Rute dari Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun hingga Gerbang Tol Slipi 1
-
Rute dari Jalan Pejompongan Raya menuju Gerbang Tol Pejompongan
-
Rute dari pintu keluar Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang menuju akses masuk Jalan Tentara Pelajar
-
Rute dari pintu keluar Tol Benhil/Senayan/Kebayoran menuju akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
-
Jalur dari pintu keluar Tol Kuningan/Mampang/Menteng menuju persimpangan Kuningan
-
Rute dari Jalan Taman Patra menuju Gerbang Tol Kuningan
-
Jalur dari pintu keluar Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga persimpangan Pancoran
-
Jalur dari Simpang Pancoran hingga Gerbang Tol Tebet
-
Jalur dari Jalan Tebet Barat Dalam Raya menuju Gerbang Tol Tebet 2
-
Rute dari Gerbang Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu ke Jalan Pancoran Timur II
-
Jalur dari pintu keluar Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu hingga persimpangan Jalan Otto Iskandardinata dan Jalan Dewi Sartika
-
Rute dari Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata hingga Gerbang Tol Cawang
-
Rute dari pintu keluar Tol Halim/Kalimalang hingga Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
-
Rute dari Jalan Cipinang Cempedak IV menuju Gerbang Tol Kebon Nanas
-
Rute dari Jalan Bekasi Timur Raya menuju Gerbang Tol Pedati
-
Rute dari pintu keluar Tol Pisangan/Jatinegara menuju Jalan Bekasi Barat
-
Jalur dari Gerbang Tol Jatinegara/Klender/Buaran menuju Jalan Bekasi Timur Raya
-
Rute dari Jalan Bekasi Barat menuju Gerbang Tol Jatinegara
-
Rute dari Jalan Rawamangun Muka Raya ke Jalan Utan Kayu Raya hingga Gerbang Tol Rawamangun
-
Jalur dari Gerbang Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga persimpangan Jalan Utan Kayu Raya dan Jalan Rawamangun Muka Raya
-
Jalur dari pintu keluar Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung menuju persimpangan Jalan H Ten Raya dan Jalan Rawasari Selatan
-
Rute dari Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya hingga Gerbang Tol Pulomas
-
Jalur dari gerbang tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung menuju perempatan Jalan Letjend Suprapto dan Jalan Perintis Kemerdekaan
28. Jalur dari Simpang Jalan Pulomas hingga Gerbang Tol Cempaka Putih. (*)
Penulis: Dian Anditya M/Lintaskriminal.co.id –
Baca Lintaskriminal.co.id – berita lainnya di Google News
Peroleh informasi tambahan dari Lintaskriminal.co.id melalui WhatsApp : di sini
