LPSK Dukung Penegakan Hukum Kasus Penganiayaan Prada Lucky

by -201 Views

FLORESRERKINI.COM, Flores Terkini– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan pertemuan dengan keluarga almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Asrama Tentara (Asten) Kuanino, Kota Kupang, Jumat, 15 Agustus 2025. Pertemuan ini membahas rencana bantuan untuk keluarga dan saksi dalam kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian Prada Lucky.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa pertemuan di Kupang adalah langkah awal lembaganya dalam memastikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

“Ini hanya pertemuan awal untuk membahas rencana bimbingan yang kami berikan kepada keluarga dan saksi-saksi,” katanya setelah bertemu dengan keluarga di rumah duka, dilaporkan oleh ANTARA News.

Menurut Susilaningtias, keluarga Prada Lucky menerima dengan baik kedatangan tim LPSK dan menyampaikan beberapa keluh-kesah mengenai kematian anak mereka.

Pada kesempatan tersebut, LPSK juga menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum agar kasus tersebut dapat diteliti secara menyeluruh.

“Kami berkomitmen untuk mendukung proses penegakan hukum terhadap kasus kekerasan yang dialami Prada Lucky,” tegasnya.

Pertemuan diadakan secara rahasia dan hanya dihadiri oleh tim LPSK serta orang tua Prada Lucky. Beberapa wartawan yang hadir tidak diberi izin untuk mengikuti proses diskusi, tetapi LPSK menjamin bahwa komunikasi dengan keluarga berjalan lancar.

Sebelum bertemu dengan keluarga di Kupang, LPSK lebih dahulu mengunjungi Kabupaten Nagekeo untuk berkomunikasi dengan beberapa saksi terkait kasus tersebut.

“Sebelum datang ke sini, kami juga telah mengunjungi Nagekeo untuk berjumpa dengan beberapa saksi,” tambah Susilaningtias.

Prada Lucky meninggal pada hari Rabu, 6 Agustus 2025 di Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo, Kabupaten Nagekeo, setelah menjalani perawatan intensif. Ia diperkirakan menjadi korban kekerasan dari beberapa anggota TNI yang lebih senior.

Sampai saat ini, pihak penyidik telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya sudah ditahan di Kupang dalam rangka proses hukum yang lebih lanjut.***