Lintaskriminal.co.id -, JAKARTA –Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan kasasi tiga personel TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang terlibat dalam pembunuhan terencana terhadap IA, pemilik usaha rental mobil di Tangerang beberapa bulan lalu.
Dalam putusan dengan nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim mengubah hukuman seumur hidup menjadi 15 tahun penjara, serta memutuskan agar dua terdakwa utama membayar kompensasi sebesar Rp 576.298.300 kepada keluarga korban dan korban luka.
Putusan ini memperkuat posisi korban dalam sistem peradilan militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan.
Badan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menganggap keputusan tersebut relevan dalam penerapan penggantian kerugian di lingkup peradilan militer.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyatakan, restitusi merupakan gambaran dari kerugian korban yang telah diverifikasi secara kekerugian.
Meskipun santunan merupakan bentuk kepedulian, hal tersebut tidak menghilangkan hak keluarga korban untuk mendapatkan penggantian.
Putusan Kasasi terhadap kasus penembakan bos Rental telah mempertimbangkan kerugian yang dialami korban.
“Kewajiban restitusi kepada para pelaku menunjukkan bahwa pemulihan korban kini diakui sebagai bagian dari keadilan yang nyata dalam proses peradilan pidana,” ujarnya, Minggu (19/10/2025).
Tindakan majelis hakim yang secara jelas menetapkan pembayaran restitusi sebagai wujud penguatan prinsip tanggung jawab pelaku.
Menurut Sri, jika pelaku diberi hukuman seumur hidup oleh pengadilan militer, maka ia tidak wajib membayar kompensasi.
“Padahal keluarga korban masih menghadapi kerugian yang besar, baik secara finansial maupun emosional,” katanya.
Sri menambahkan, sistem peradilan di Indonesia kini mengalami perubahan paradigma yang semakin signifikan.
Menurutnya, bukan hanya tentang memberikan hukuman kepada pelaku yang telah merenggut nyawa maupun melukai para korban. Namun juga harus dilakukan proses pemulihan bagi korban maupun keluarga yang ditinggalkannya sebagai wujud rasa keadilan.
Ia juga menilai bahwa Mahkamah Agung dan sistem peradilan militer mulai mendasarkan diri pada prinsip keadilan restoratif, di mana tanggung jawab pidana mencakup pula kewajiban hukum untuk memperbaiki dampak dari tindakan para terdakwa.
“Kami melihat Mahkamah Agung dalam putusan ini telah berpegang pada prinsip keadilan restoratif. Hukuman tidak cukup hanya memberi hukuman kepada pelaku, tetapi juga harus mengembalikan hak korban,” tegasnya.
Sri memastikan bahwa LPSK memberikan perlindungan menyeluruh kepada keluarga dan korban, seperti pelayanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan keamanan selama persidangan, serta pendampingan hukum dan psikologis.
“Kami juga membantu proses restitusi mulai dari penilaian kerugian hingga pengawasan pelaksanaan putusan terhadap 7 pihak yang dilindungi, yaitu saksi dan anggota keluarga korban,” katanya.
Berikut putusan hakim:
Terdakwa I Bambang Apri Atmojo:
1. Hukuman penjara selama 15 tahun serta diangkat dari jabatan militer.
2. Memberikan kompensasi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209.633.500 dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp146.354.200.
3. Pembayaran restitusi harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak dilaksanakan, Oditur Militer akan memberikan perintah tambahan selama 14 hari. Jika masih tidak dipenuhi, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang guna memenuhi kewajiban tersebut.
4. Jika harta tidak cukup, maka dikenakan hukuman penjara selama 3 bulan, dengan memperhitungkan pembayaran yang sudah dilakukan secara proporsional.
Terdakwa II Sersan Dua Akbar Adli:
1. Hukuman penjara selama 15 tahun serta diangkat dari jabatan militer.
2. Memberikan kompensasi kepada keluarga Alm. IA sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp 73.177.100.
3. Aturan pelaksanaan, penyitaan, dan hukuman kurungan berlaku sama dengan terdakwa pertama.
Terdakwa III Sersan Dua Rafsin Hermawan:
1. Hukuman tiga tahun penjara dan diangkat dari jabatan militer.
Selain itu, dalam perkara terpisah yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang, tiga tersangka warga sipil bernama Isra, Iim Hilmi, dan Ajat Supriyatna diberikan hukuman 7 tahun penjara serta diwajibkan membayar kompensasi masing-masing sebesar Rp 56.666.666 kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman.
Jika tidak dibayar dalam waktu 14 hari setelah putusan menjadi tetap, pengadilan berhak menyita dan menjual harta para terdakwa, dengan hukuman penjara empat bulan sebagai pengganti jika tidak mampu membayar.
Baca berita Lintaskriminal.co.id -lainnya di Google News
Ikuti channel Lintaskriminal.co.id -di WhatsApp:https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
