LPSK RI Menerima 11.813 Pengaduan Pidana di Jawa Barat, Termasuk dari Pangandaran

by -86 Views

halopadang.id– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia telah menerima sebanyak 11.813 laporan pengaduan tindak pidana di Jawa Barat per tanggal 3 Oktober 2025, termasuk dari Kabupaten Pangandaran.

Di Jawa Barat, kata Wakil Ketua LPSK RI Wawan Fahrudin, permohonan tersebut telah mencapai 1.782. Artinya, dari seluruh permohonan yang ada, Jawa Barat menempati urutan kedua terbesar setelah DKI Jakarta.

“Kami memiliki kesadaran terhadap luasnya masyarakat di Jawa Barat serta banyaknya tindak pidana yang menjadi fokus LPSK dalam memberikan edukasi mengenai perlindungan saksi dan korban,” kata Wawan di Pangandaran, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Wawan menyampaikan, seperti di daerah lainnya tidak ada yang khusus, namun untuk kasus kekerasan seksual baik terhadap orang dewasa maupun anak mendominasi seluruh tindak pidana yang korban nya dilindungi oleh LPSK.

“Maka kekerasan seksual masih menjadi isu yang kita semua hadapi,” katanya.

Sementara di Pangandaran, menurut Wawan, permohonan perlindungan hanya terdapat satu kasus. Demikian pula dengan Kabupaten Kuningan yang memiliki 14 permohonan, Ciamis memiliki dua, dan Kota Banjar memiliki tiga.

“Jika di daerah-daerah tersebut umumnya berkaitan dengan pelaporan tindak pidana kekerasan seksual yang masuk ke LPSK,” ujar Wawan.

Wawan juga menyampaikan bahwa LPSK memiliki para relawan yang diberi nama Sahabat Saksi dan Korban. Di Jawa Barat terdapat 149 relawan, misalnya di Pangandaran terdapat 2 orang Sahabat Saksi dan Korban.

“Yang paling banyak berada di Kabupaten Bandung adalah 33 Sahabat Saksi dan Korban,” katanya.

Wawan menjelaskan, permohonan perlindungan yang diajukan di Jawa Barat mencakup 17 kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat, 5 kasus korupsi (Purwakarta, Kuningan, dan Kota Bandung), 2 kasus terorisme (Kota Depok), serta 31 kasus TPPO yang terjadi di 9 kabupaten dan kota, 40 kasus kekerasan seksual, 78 kasus kekerasan seksual terhadap anak, dan 16 kasus penganiayaan berat.

“Lalu tindak pidana lain yang korban-korbannya menghadapi ancaman tersebut ada 11 laporan,” katanya.

Di tempat yang sama, anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan bahwa selama masa reses bekerja sama dengan mitra (LPSK RI) untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Paradigma hukum di negara kita telah berubah, KUHP juga mengalami perubahan, KUHAP sedang dalam proses perubahan, dan LPSK juga sedang dalam tahap revisi,” kata Agun.

Sehingga menurutnya, perlindungan terhadap saksi dan korban ke depan harus semakin menjadi prioritas, karena perubahan-perubahan dalam hukum pidana yang tidak semua orang selalu dihukum penjara.

Menurut Agun, terdapat beberapa pidana yang bersifat representatif, termasuk kita juga berupaya mempersiapkan agar masyarakat memahami mengenai undang-undang perampasan aset, hal ini tidak menutup kemungkinan dalam kasus-kasus korupsi.

“Kita dapat melihat dalam perkembangan KUHAP yang terbaru telah jelas menyertakan justice restoratif dan kerja sosial,” ujar Agun.

Mengenai undang-undang penyitaan aset, menurut Agun, tidak selalu perlu diiringi dengan hukuman penjara. Jika diperlukan, aset yang terkait dengan tindak pidana dapat disita oleh negara.

Dan ini menurut Agun, memerlukan kehadiran informan dan saksi, seperti saksi pelaku maupun saksi korban, sehingga perlu mendorong masyarakat agar meningkatkan partisipasi dan keberanian.

“Ada orang yang bertanya, lelah jika melaporkan ke polisi, harus seperti ini dan begitu. Saya menjawab jangan merasa lelah,” katanya.

Apalagi menurut Agun, saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait transformasi kepolisian, mulai dari rekrutmen hingga penempatan.

“Insya Allah akan lebih baik. Saya membangun harapan di Pangandaran, memberikan pemahaman dan kesadaran bahwa ke depan akan ada perubahan-perubahan dan kita harus siap,” ujarnya.