Luka lama pica kembali, sejumlah pekerjaan Agustinus Theodorus tahun 2008 disinyalir tanpa RAB dan Gambar

by -51 Views

LintasKriminal, Saumlaki — “Luka lama pica kembali”, pepatah usang rakyat Maluku yang merujuk pada peristiwa masa lampau yang menyimpan sejumlah kejanggalan atau rasa sakit yang disembunyikan akhirnya tersaji kembali ke ruang publik.

‎Rasa sakit yang disembunyikan dalam konteks pekerjaan Agustinus Theodorus tahun 2008 bagi masyarakat Desa Bomaki Tanimbar Selatan yang tanah dan tanaman umur panjangnya berupa kelapa, sukun, mangga dan lain sebagainya digusur, dirobohkan dan dimusnahkan tanpa ganti rugi yang layak bahkan sengaja dilupakan begitu saja hingga kini.

 

Rasa sakit atas kerugian investasi masyarakat yang akan diwariskan bagi kelangsungan hidup dan perbaikan ekonomi anak cucu mereka berupa tanah dan sejumlah tanaman umur panjang itu akibat pekerjaan ruas jalan sepanjang 13,3 km antara Desa Bomaki – Desa Lermantang serta 5 jembatan penghubung termasuk kediaman dinas  Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

‎Agustinus Theodorus kala itu memiliki kedekatan emosional yang intim dengan Mathias Malaka yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat sehingga pekerjaan Pemerintah Daerah dengan nilai bervariasi mulai dari puluhan juta rupiah, ratusan juta rupiah, hingga miliaran rupiah nyaris semuanya dikerjakan olehnya (Agustinus Theodorus-red) tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang sah sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.

 

Dugaan tersebut bukan merupakan sebuah narasi tak berdasar atau yang kini akrab disebut hoax, melainkan sebuah realitas yang sengaja dikuburkan dibawah vondasi kedekatan dan hubungan emosional dengan oknum pejabat publik yang berpengaruh, yang memiliki perangkat kerja yang tersistem mulai dari meja kerjanya hingga ke lapangan dengan metode kendali yang kuat.

‎Dugaan sebagaimana disebutkan di atas terverifikasi oleh laporan evaluasi Tim Asistensi/Konsultan Bidang Teknik Fakultas Teknik Universitas Kristen Indonesia Maluku terhadap Proyek Pembangunan, Jalan, Jembatan dan Rumah Wakil Bupati di Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2009 yang berhasil dikantongi media ini.

 

Dalam laporan tersebut disebutkan tujuan dilakukannya evaluasi terhadap pembangunan jalan Bomaki-Lermatang, 5 buah jembatan pada ruas jalan Bomaki-Lermatang, rumah Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2008 antara lain :

1. ‎Untuk menilai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan proyek pembangunan sebagaimana disebutkan.

2. ‎Menilai kelayakan pembangunan proyek tersebut, ditinjau dari aspek teknis bangunan/pembuatan jalan dan jembatan.

3. ‎Memberikan masukan yang objektif terkait dengan akan diakomodasinya biaya pembangunan proyek dimaksud dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Maluku Tenggara Barat Tahun 2009.

4. ‎Memberikan masukan guna penanganan masalah yang dijumpai, serta masukan bagi perbaikan pelaksanaan kegiatan di waktu mendatang.

 

Ruang lingkup sesuai dengan surat penugasan yang diberikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat kepada Tim Asistensi Bidang Teknis Fakultas Teknik UKIM Ambon, maka lingkup evaluasi hanya dilakukan terhadap :

1. ‎Pembangunan jalan Bomaki-Lermatang 13,3 km.

2. ‎Pembangunan 5 jembatan Ruas Jalan Bomaki-Lermatang.

3. ‎Pembangunan Rumah Wakil Bupati.

‎Dilaporkan hasil evaluasi yang dilakukan Tim Asistensi Bidang Teknik Fakultas Teknik Universitas Kristen Indonesia Maluku tidak dapat dilakukan maksimal. Hal itu disebabkan oleh kurangnya dukungan data dalam bentuk Dokumen Perencanaan (RAB dan Gambar) maupun pendampingan dari pihak pelaksana proyek sehingga proses evaluasi tidak dapat berjalan dengan baik.

 

Kondisi itu mengakibatkan Tim belum dapat menyajikan laporan secara proporsional dan terinci tentang objek yang dievaluasi.

‎Yang dapat dilakukan oleh Tim Asistensi Bidang Teknik Fakultas Teknik UKIM Ambon yakni melakukan observasi lapangan terhadap proyek-proyek dimaksud yang hasilnya dapat diuraikan sebagai berikut:

1. ‎Hasil Observasi terhadap pembangunan jalan Bomaki-Lermatang 13,3 km tanggal 10 Januari 2009 ditemui hal-hal yang berpotensi penyimpangan yang terinci sebagai berikut: – Divisi 2. Drainase : (a). Tidak dilaksanakan pekerjaan galian untuk saluran drainase dan saluran air dengan biaya sebesar Rp. 103.120.876,80,-, (b). Tidak dilaksanakan pekerjaan pasangan batu dengan mortar dengan biaya sebesar Rp. 290.965.620,40,-

2. ‎Untuk Divisi 3. Pekerjaan Tanah : (a). Untuk pekerjaan Tanah dengan nilai sebesar Rp. 6.755.346.277,42,- perlu dilakukan klarifikasi kembali baik dari aspek teknis maupun pembiayaan terhadap bagian-bagian pekerjaan antara lain : Pekerjaan galian biasa, pekerjaan galian batu, pekerjaan timbunan biasa, pekerjaan timbunan pilihan, penyiapan badan jalan, Pembersihan Daerah Milik Jalan (DAMIJA).

3. ‎Untuk Divisi 7. Struktur : (a). Tidak dilaksanakan pekerjaan beton K250 dengan biaya sebesar Rp. 53.779.633,35,- (b). Tidak dilaksanakan pekerjaan baja ulangan U24 polos dengan biaya sebesar Rp. 103.968.233,60,- (c). Tidak dilaksanakan pekerjaan batu dengan biaya sebesar Rp. 422.486.881,50,-

4. ‎Hasil observasi terhadap pembangunan 5 jembatan Ruas Jalan Bomaki-Lermatang tanggal 10 Januari 2009, terhadap keseluruhan pembangunan jembatan perlu dilakukan klarifikasi kembali baik dari aspek teknis maupun pembiayaan.

5. ‎Hasil observasi terhadap pembangunan Rumah Wakil Bupati tertanggal 10 Januari 2009, dibandingkan dengan gambar perencanaan (Asbuilt Drawing) ditemui khusus untuk pekerjaan Timbunan Pekarangan dan Pagar berpotensi penyimpangan ditinjau dari aspek teknis maupun pembiayaan.

 

Berdasarkan hasil observasi lapangan sebagaimana disebutkan di atas, maka direkomendasikan beberapa hal penting sebagai berikut :

1. ‎Pihak DPRD perlu membentuk forum khusus untuk membahas hasil evaluasi Tim Asistensi Bidang Teknik Fakultas Teknik UKIM Ambon sekaligus sebagai forum pembelajaran dan pertanggungjawaban hasil kerja Tim evaluasi.

2. ‎Pihak DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat perlu meminta pertanggungjawaban dari pihak eksekutif khususnya Dinas Kimpraswil Kabupaten Maluku Tenggara Barat terhadap ketidakjelasan pembangunan jalan Bomaki-Lermatang yang tidak didukung dengan dokumen perencanaan (RAB dan Gambar).

3. ‎Pihak DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat perlu mengingatkan pihak eksekutif untuk menerapkan suatu bentuk pengawasan yang intensif, untuk mengawal proses pembangunan dimaksud hingga dengan proses pembayaran.

4. ‎Untuk menghindari potensi penyimpangan yang akan berakibat pada kerugian keuangan daerah, maka sebelum dilakukan pembayaran terhadap proyek-proyek yang telah selesai dikerjakan, perlu dilakukan pengukuran dan perhitungan kembali volume pekerjaan oleh pihak proyek bersama-sama dengan kontraktor pelaksana yang disaksikan oleh pihak DPRD yang menyertakan Tim Asistensi Bidang Teknik dalam proses pengukuran dan perhitungan tersebut.

5. ‎Pihak DPRD perlu mengingatkan pihak eksekutif untuk tidak membolehkan dilakukan penanganan/pembangunan terhadap sebuah proyek yang tidak jelas dokumen perencanaannya. Kecuali untuk kegiatan yang sifatnya darurat tetapi pelaksanaannya pun harus mempedomani pada ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Laporan evaluasi Tim Asistensi/Konsultan Bidang Teknik Fakultas Teknik UKIM Ambon itu ditandatangani di Ambon pada tanggal 23 Januari 2009 oleh Ir. N. M. R. Parera, MT dalam kapasitasnya sebagai Ketua Jurusan sekaligus selaku Ketua Tim berdasarkan Memorandum Understanding antara DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan pihak Fakultas Teknik UKIM Ambon Nomor : 170/220.A/DPRD-MTB/III/2006, Nomor : 584.A/UKIM.H/G/2006 tanggal, 4 Agustus 2006 tentang Bantuan Tenaga Ahli/Konsultan di Bidang Jasa Konstruksi.

‎Laporan evaluasi Tim Asistensi/Konsultan Bidang Teknik Fakultas Teknik UKIM Ambon sebagaimana digambarkan di atas merupakan sebuah pertanggungjawaban moral dan profesionalitas Akademik, sekaligus sebagai bentuk pengejawantahan Tri Dharma Perguruan Tinggi Universitas Kristen Indonesia Maluku terhadap masyarakat, Bangsa dan Negara yang patut diberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya.

‎Namun lagi-lagi, karena faktor hubungan emosional yang intim antara Agustinus Theodorus sebagai kontraktor dengan Mathias Malaka selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat kala itu memeteraikan aksi perampokan uang rakyat itu sebagai sebuah perbuatan yang wajar dan lumrah, karenanya laporan evaluasi Tim Asistensi/Konsultan Bidang Teknik Fakultas Teknik UKIM Ambon menjadi suatu kepatutan untuk dikesampingkan.

‎Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Mathias Malaka yang kini tengah menyibukkan diri dengan membangun sejumlah properti dan kerajaan bisnisnya harus dimintai pertanggungjawaban atas semua proyek pembangunan milik Pemerintah Daerah yang dikerjakan koleganya Agustinus Theodorus kala itu.

‎(Beta Tanimbar)