Mahasiswa Lampung Unggah Motor Curian di Facebook

by -135 Views

Lintaskriminal.co.id -, Bandar Lampung –Iqbal (22 tahun) dan Ramdani (25 tahun), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ditangkap oleh petugas Polsek Kemiling.

Iqbal dikenal sebagai seorang mahasiswa di sebuah kampus swasta yang berada di Bandar Lampung.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyatakan bahwa Polsek Kemiling menangkap Iqbal atau Mi pada Jumat (1/8).

Korban adalah warga dari Kelurahan Sumberrejo Sejahtera, Kecamatan Kemiling. Pada awal bulan Agustus, korban kehilangan motornya yang bermerk Yamaha Mio Sporty berwarna silver.

Motor hilang setelah korban pulang dari bekerja pukul 04.45 WIB,” ujar Kapolresta, Minggu (17/8).

Ia menyampaikan, sebelum kejadian korban tidak mengunci setang motornya. “Saat bangun pagi, korban melihat motor yang diparkir sudah hilang,” jelas Kombes Pol Alfret.

Kelompok pencuri sepeda motor tersebut tiba di lokasi kejadian (TKP) dengan naik sepeda motor.

Tersangka Ramdani bertugas melakukan eksekusi dengan mengambil sepeda motor korban, sedangkan tersangka Iqbal berada di atas motornya untuk menjaga area sekitar.

“Motor korban yang diambil (mesinnya) tidak bisa dinyalakan, kemudian Iqbal menghidupkan motor tersebut dan membawanya ke rumahnya,” kata Kombes Pol Alfret.

Motor yang dicuri kemudian dijual di pasar Facebook, hingga akhirnya korban mengenali motornya.

Di pasar online, kawanan pencuri menjual barang tersebut dengan harga Rp 800 ribu. Untuk menyelesaikan kasus ini, polisi dan korban berpura-pura menjadi calon pembeli dengan sistem pembayaran tunai saat pengambilan.

“Korban akhirnya berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian,” ujar Kombes Pol Alfret.

Saat penangkapan, polisi mengamankan sepeda motor Yamaha Aerox yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.

Petugas juga mengamankan satu unit ponsel yang digunakan tersangka dalam memposting sepeda motor hasil curian di pasar daring.

Karena tindakannya, pelaku dikenai pasal 363 KUHPIdana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.(byu)

( Lintaskriminal.co.id -)