Asik Main Judi,Kepala Desa Dan tiga Orang Temannya Diciduk Polsek Kampar

oleh -662 views

RIAU,(LK) — Unit Reskrim Polsek Kampar tangkap 4 pelaku judi kartu Remi jenis song pada Minggu sore (13/10) di dalam sebuah rumah yang berlokasi di Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar Riau.

Salahsatu pelaku judi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MU (60) yang menjabat sebagai Kepala Desa Tambusai Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar Riau.

Tiga pelaku lainnya adalah KR (60), SH (28) SU (58) semuanya warga Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi yang sudah dipakai merek playing card dan uang tunai sebesar Rp 1.780.000 yang digunakan sebagai taruhan.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu sore (13/10), saat itu Anggota Reskrim Polsek Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering dilakukan perjudian jenis song di sebuah rumah warga yang berlokasi di Desa Batang Batindih Kec. Rumbio Jaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Bripka Hari Kesnaldi langsung melaporkan info tersebut kepada Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani SE, MSi, selanjutnya Kapolsek perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 4 orang pria yang tengah bermain judi jenis song menggunakan kartu remi dimana salahsatu pelaku adalah Kepala Desa Tambusai.

Selain mengamankan para pelaku petugas juga mengamankan barang bukti 2 set kartu Remi dan uang tunai sebesar Rp 1,78 juta yang digunakan sebagai taruhan, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani SE, MSi saat dikonfirmasi  Wartawan Lintaskriminal.co.id membenarkan penangkapan 4 pelaku judi ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”Tegasnya.

 

(EM/RS)

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.