PR KUNINGAN — Layanan eksklusif yang seharusnya diberikan kepada nasabah prioritas di salah satu bank BUMD Jabar ternama di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dilakukan oleh seorang oknum Relationship Manager Priority Banking dengan inisial RMP (32 tahun).
Tersangka saat ini harus bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi sertamoney laundry alias pencucian uang.
Skala kejahatan ini menyebabkan kerugian besar bagi negara, yang terjadi akibat kerugian bank sebesar Rp9.475.000.000,- (sembilan miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) setelah bank menanggung kerugian nasabah.
Pengenaan status tersangka terhadap RMP dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan mengumumkan penahanannya, berdasarkan dugaan sebagai otak di balik penggelapan dana nasabah prioritas selama masa 2019 hingga 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, S.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Ikhwanul Ridwan Saragih, S.H., memastikan pengambilan keputusan status tersangka telah didasarkan pada dua bukti yang kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.
“RMP telah dipanggil secara sah oleh penyidik dan yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan panggilan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Penetapan RMP sebagai tersangka ini berdasarkan 2 (dua) bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” kata Brian.
Tidak memerlukan waktu lama setelah pengambilan keputusan, RMP langsung ditahan. Penahanan oleh penyidik akan berlangsung selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat.
Modus Operandi: Janji Palsu dan Kekurangan Sistem
Perkara ini bermula dari penyalahgunaan jabatan RMP yang sebelumnya juga menjabat sebagaiJunior Relationship Officer Konsumer(ROK) di Bank BUMD Jabar Cabang Kuningan. RMP memanfaatkan celah dalam sistem operasional bank tersebut.
Modusnya adalah dengan menawarkan program fiktif yang diberi nama “Gebyar Tanda Mata” kepada 17 nasabah prioritas yang ia kelola, dengan janji “cashback” yang lebih besar dan tenor antara 1 hingga 3 bulan—padahal program tersebut tidak benar.
Karena adanya kepercayaan, pelanggan diajak untuk menandatangani formulir penarikan kosong, seakan-akan untuk mentransfer dana ke rekening program palsu tersebut.
Jumlah transaksi penarikan mencapai 72 (tujuh puluh dua) transaksi dari rekening milik 17 nasabah. Jumlah dana yang ditarik sebesar Rp14.625.000.000,- (empat belas miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah).
Uang hasil tindak pidana ini tidak hanya diterima dalam bentuk tunai, tetapi juga dikirimkan ke 15 (lima belas) rekening penampung, yang akhirnya berujung pada 3 rekening pribadi milik RMP.
Untuk menyembunyikan kesalahannya, RMP secara rutin memberikancashbackmenipu 17 nasabah dengan total jumlah sebesar Rp 5.150.000.000,-.
Tindakan penipuan ini akhirnya terungkap setelah beberapa nasabah prioritas mencoba menarik dana dari rekening program mata uang yang ternyata tidak pernah ada, memicu pemeriksaan internal.
Meskipun Bank Pemerintah Kantor Cabang Kuningan telah sepenuhnya mengganti kerugian nasabah sebesar Rp9.475.000.000,- sebagai wujud tanggung jawab bank, tindakan RMP dikategorikan sebagaifraud internal.
Karena bank tersebut merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Provinsi Jawa Barat, kerugian yang dialami oleh bank tersebut termasuk dalam kategori kerugian keuangan negara.
Jerat Berlapis Undang-Undang
Kejaksaan menganggap RMP terkena pasal ganda yang menunjukkan seriusnya perkara ini, baik dalam tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang:
– Primer: Pasal 2 ayat (1) bersama Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 bersama Pasal 64 ayat (1) KUHP.
– Bantuan: Pasal 3 bersama Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 bersama Pasal 64 ayat (1) KUHP.
– Pertama: Pasal 3 bersama Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bersama Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
– Kedua: Pasal 4 bersama Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bersama Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
