Manfaat Posisi, Karyawan Tambak Udang di Rajabasa Gelapkan Solar Perusahaan

by -68 Views

Ringkasan Berita:

  • Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan menangkap tiga orang tersangka pencurian solar di tambak udang PT Anesta Agung, Desa Batu Balak, Kecamatan Rajabasa.
  • Tiga tersangka, MA (36), AS (28), dan AR (25), merupakan karyawan harian di lokasi tambak, dan mereka memanfaatkan jabatan mereka untuk mengalihkan beberapa bahan bakar yang seharusnya digunakan dalam operasional.
  • Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 374, KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan, yang memperbolehkan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Lintaskriminal.co.id -, Lampung Selatan –Tim Polsek Kalianda dari Polres Lampung Selatan berhasil menangkap tiga orang tersangka pencurian bahan bakar solar di tambak udang PT Anesta Agung, Desa Batu Balak, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, pada hari Selasa (11/11/2025).

Kepala Sektor Kalianda Iptu Sulyadi menyampaikan bahwa pihaknya menangkap tersangka pencurian solar di tambak udang.

Tiga tersangka dengan inisial MA (36), AS (28), dan AR (25) ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB,” katanya, Kamis (13/11/2025).

Tiga tersangka yang ditangkap adalah karyawan harian di lokasi tambak tersebut.

Ia juga menjelaskan alur kejadian tindakan penipuan solar tersebut.

Perkara ini terungkap setelah manajemen PT Anesta Agung melaporkan kehilangan persediaan bahan bakar solar yang tidak sesuai dengan hasil audit.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan perbedaan sebesar 1.992 liter solar industri dari gudang penyimpanan,” katanya.

Cara yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan posisi mereka di tambak untuk mengalihkan sebagian bahan bakar yang semestinya digunakan dalam operasional.

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk dua jeriken berisi 60 liter solar, laporan audit perusahaan, serta catatan pembelian bahan bakar,” jelasnya.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Kalianda guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Para pelaku terkena ancaman hukuman berdasarkan Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan.

Hukuman pidana berupa kurungan maksimal lima tahun.

Mereka akan terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Ia juga meminta perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah hukum Kalianda untuk meningkatkan pengawasan terhadap aset internal.

( Lintaskriminal.co.id -/ Dominius Desmantri Barus )