JAKARTA, halopadang.id– Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, akan mengikuti sidang pembacaan putusan atau vonis terkait kasus korupsi investasi palsu pada Senin (6/10/2025).
“Agenda untuk pembacaan putusan,” tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN JAKPUS), pada pagi hari Senin.
Sebelumnya, Kosasih dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara jika tidak dibayar.
Ia diduga menerima sejumlah uang senilai Rp 34.319.621.357,49 atau setara dengan Rp 34,3 miliar.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta Rp 2,87 juta.
Jika dana ini tidak dibayarkan, jaksa meminta agar Kosasih diberikan hukuman tambahan berupa 3 tahun kurungan.
Jaksa KPK menganggap tindakan Kosasih yang menjual aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 serta menanamkan dana sebesar Rp 1 triliun ke reksa dana I-Next G2 melanggar aturan dan merugikan keuangan negara.
Di sisi lain, Ekiawan Heri Primaryanto, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), dihukum dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan 4 bulan, denda sebesar Rp 500 juta yang dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan, serta harus membayar uang pengganti senilai Rp 253,66 dollar AS yang dapat dijadikan pengganti hukuman penjara selama 2 tahun.
Berdasarkan perbuatannya, kedua terdakwa dituntut agar diberikan hukuman sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bersama Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) huruf 1 KUHP.
