Mantan Kepala PPATK Yunus Husein Soroti Kasus TPPU Nikita Mirzani

by -129 Views

Lintaskriminal.co.id –– Mantan Direktur Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan bahwa bank wajib memberikan informasi mengenai kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum, khususnya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Yunus, aturan ini tercantum dalam Pasal 72 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengajukan permintaan informasi rekening nasabah. Ia menambahkan, bank juga mendapatkan perlindungan hukum sehingga tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana ketika membuka data tersebut.

“Bank berhak memberikan data mengenai nasabah kepada pihak penegak hukum, karena filosofinya adalah adanya kepentingan publik yang lebih besar, yaitu penerapan hukum, yang harus diutamakan dibandingkan kepentingan nasabah sebagai individu,” ujar Yunus kepada wartawan, Senin (18/8).

Pernyataan Yunus merespons perdebatan yang muncul dalam kasus selebriti Nikita Mirzani, terdakwa dugaan pemerasan dan pencucian uang, yang mengeluhkan pengungkapan data rekeningnya selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8).

Nikita pernah menyampaikan rasa kecewanya, karena pihak bank dianggap mengungkapkan informasi rekening tanpa persetujuannya. Yunus menekankan, Pasal 72 Ayat (2) UU TPPU secara jelas menyebutkan adanya pengecualian terhadap kerahasiaan bank dan transaksi keuangan dalam rangka penyelidikan perkara pencucian uang.

Ia menilai tindakan bank yang merespons permintaan PPATK maupun aparat penegak hukum sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Permintaan informasi dari PPATK dalam rangka penyelidikan kasus pencucian uang sejalan dengan Pasal 44 Ayat (2) UU TPPU. Karena kepentingan penegakan hukum harus diutamakan oleh semua pihak, maka aturan kerahasiaan bank dapat dilanggar,” jelas Yunus.

Sejalan dengan hal tersebut, pakar hukum sekaligus Dosen Kepala Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menegaskan bahwa aparat penegak hukum berhak mengakses rekening bank tersangka tindak pidana tanpa memerlukan persetujuan dari pihak yang bersangkutan. “Membuka rekening adalah tindakan paksa. Memang diperlukan izin dari lembaga hukum terkait, tetapi bukan dari tersangka atau terdakwa,” ujar Hibnu.

Ia juga menyampaikan bahwa kerahasiaan data perbankan tidak bersifat mutlak. Dalam rangka kepentingan peradilan, data rekening bisa dibuka dan digunakan sebagai bukti.

“Jika memang diperlukan, harus dibuka karena demi kepentingan peradilan. Tidak ada rahasia mutlak,” tambahnya.