Lintaskriminal.co.id –– Prof Susanto, Guru Besar Universitas PTIQ Jakarta, menyatakan tindakan pendakwah Mohammad Elham Yahya Luqman (Gus Elham) yang mencium anak perempuan perlu menjadi pelajaran bagi semua pihak, termasuk para dai, agar lebih waspada dan senantiasa memberikan contoh teladan yang baik.
Ia menegaskan, dalam ajaran Islam, dakwah sebaiknya dilakukan dengan kebijaksanaan dan meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW.
“Yaitu yang menjaga martabat, menghargai kesopanan dan interaksi sesuai batasan yang layak serta beretika serta menghormati anak-anak dan memperkuat etika masyarakat,” ujarnya dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu 12 November 2025.
Susanto menyampaikan, usia anak berada pada tahap pertumbuhan yang rentan. Mereka memerlukan rasa aman, penghargaan terhadap batasan pribadi (boundaries) serta contoh teladan yang baik.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada periode 2017-2022 menegaskan bahwa mencium anak, terutama di tempat umum oleh tokoh agama secara tidak sadar telah memberikan contoh perilaku yang bertentangan dengan nilai etika dan adab dalam Islam.
Tindakan tersebut juga berpotensi melanggar hak anak dan rentan menyebabkan kebingungan psikologis pada anak, terkait batas etika dalam berinteraksi dengan lawan jenis.
Kemudian, ketika video menyebar secara viral dan anak-anak menjadi objek tontonan masyarakat, hal ini berisiko menyebabkan rasa malu pada anak serta rentan terhadap stigma dari teman dan lingkungan sekitarnya.
Oleh karena itu, ia mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 beserta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang mendistribusikan serta atau mengirimkan konten yang melanggar norma kesopanan.
“Publik yang menyebarkan kembali video tersebut tanpa sensor terhadap anak berisiko melanggar hak anak, khususnya hak atas perlindungan privasi identitas,” katanya sebagaimana dilaporkan Antara. ***
