Mantan Penyidik Minta KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kereta Cepat

by -52 Views

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, meminta lembaga anti-korupsi segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.kereta cepat atau WhooshUpaya tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah proyek tersebut memang terjadi tindak pidana korupsi.

“Mulai dari tahap perencanaan hingga selesainya proyek atau beroperasinya saat ini,” kata Yudi saat dihubungi.Tempopada hari Sabtu, 1 November 2025.

Yudi menyatakan bahwa proses penyelidikan harus dilakukan untuk mengungkap dugaan tindakan korupsi dalam proyek kereta cepat secara keseluruhan. Termasuk pada tahap perencanaannya. “Karena di tahap perencanaan dapat diketahui apakah ada tindakan collusi yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau sebuah perusahaan yang terlibat dalam proyek ini,” kata Yudi.

KPK kini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kereta cepat tersebut. Penyelidikan ini dilakukan guna memverifikasi apakah ada unsur tindak pidana korupsi dalam proyek strategis nasional tersebut. “Kami sedang menyelidiki dan menemukan peristiwa-peristiwa yang terjadi. Jadi, dalam proses penyelidikan ini kami masih fokus pada hal tersebut. Kegiatan penyelidikan terus berlangsung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 29 Oktober 2025.

Budi menolak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini. Ia hanya menyatakan bahwa tim penyelidik masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi tersebut. “Tim masih terus melakukan berbagai kegiatan penyelidikan,” katanya.

Penyelidikan dugaan korupsi proyek kereta cepat dimulai dari informasi yang diterima oleh KPK. “Setiap penanganan perkara di KPK dapat berawal dari pengaduan masyarakat atau daricase buildingyang dilakukan oleh KPK,” ujar Budi, Senin, 27 Oktober 2025.

Menurut Budi, case buildingdilakukan dengan mempertimbangkan berbagai data yang diperoleh dari berbagai instansi di Indonesia. “Bisa berasal dari aparat penegak hukum (APH), juga bisa dari lembaga keuangan seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lainnya,” katanya.

KPK mulai melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kereta cepat sejak awal tahun 2025. Namun, lembaga anti-korupsi tersebut belum mengungkapkan secara rinci inti dari masalah yang sedang ditangani.

Budi juga mengimbau masyarakat yang memiliki data terkait kasus ini agar segera melaporkannya ke KPK. Ia menekankan bahwa informasi tersebut akan memperkaya data yang dimiliki tim penyelidik dalam proses pengungkapan perkara. “Pada tahap penyelidikan, tim tetap mencari keterangan yang diperlukan untuk membantu mengungkap kasus ini,” ujar Budi.

Kepala Biro Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa kasus dugaan korupsi terkait proyek kereta cepat telah memasuki tahap penyelidikan. Namun, ia belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai modus tindak pidana yang sedang diteliti. “Modusnya masih dalam proses pengembangan,” kata Asep saat diwawancarai Tempo, Senin.