Masih Remaja Tapi Sudah Jadi ‘Lakon’ dalam Kasus Prostitusi

oleh -643 views
AD, Tersangka kasus Prostitusi di bawah umur (Photo/JPNN)
AD, Tersangka kasus Prostitusi di bawah umur (Photo/JPNN)

KALTARA (LK) – Usia boleh saja masih seumur jagung, akan tetapi tingkat kriminal yang dilakoni AD (19) bisa dikatakan tergolong luar biasa dan di luar dugaan.

Kamis (31/10) AD dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, penangkpan terhadap remaja yang baru tamat sekolah satu tahun itu dikarenakan telah mempekerjakan Bunga (bukan nama sebenarnya).

Saat dilakukan penggrebekan, AD memerintahkan Bunga untuk melayani pria hidung belang yang sudag menunggu di salah satu hotel berbintang di Nunukan sekira pukul 23.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Ali Suhadak menjelaskan, pihaknya menangkap AD atas hasil penyelidikan tim terhadap kegiatan prostitusi yang dilakukan anak di bawah umur.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AD terungkap bahwa tersangka mempekerjakan Bunga dengan cara membujuk dan menawarkannya untuk melayani tamu dengan tarif menggiurkan.

“Korban (Bunga, red) dibujuk oleh pelaku, korban ditawari, apakah mau melayani tamu, nanti akan dapat uang. Jadi tarif yang muncikari berikan ke pria hidung belang sebesar Rp 1,3 juta. Fee yang didapatkan pelaku Rp 300 ribu, sementara anak yang dipekerjakan mendapat Rp 1 juta,” ungkap Ali Jumat (1/11).

Dari pengakuan tersangka, kegiatan itu sudah dilakoninya sebanyak tiga kali. Artinya, AD sudah mempekerjakan Bunga dua kali sebelum ditangkap. Ali mengatakan AD menggunakan aplikasi WhatsApp untuk berkomunikasi dengan Bunga.

“Untuk aksi yang sudah dilakukan sebelumnya dua kali, kami masih dalami, karena kami tidak bisa percaya begitu saja pengakuan pelaku. Kami akan periksa saksi-saksi lagi apakah ada korban lainnya yang juga anak di bawah umur. Yang jelas masih kami kembangkan,” terang Ali.

Lebih Lanjut, Ali menegaskan tidak tertutup kemungkinan ada jaringan lain anak-anak yang jadi korban dari tersangka. Pihaknya saat ini masih terus melakukan pemeriksaan

Ali melanjutkan, pihaknya memang mengendus adanya jaringan lain di mana anak di bawah umur menjadi korban muncikari. Dalam hal ini, prinsip Satreskrim Polres Nunukan adalah menghentikan praktek prostitusi yang mempekerjakan anak di bawah umur tersebut.

“Kasihan anak-anak, kami juga berharap kepada orang tua untuk lebih intens mengawasi anaknya. Jika anak keluar rumah malam, harus dicurigai, ini menjadi perhatian khusus,” tegas Ali.

Untuk pelaku yang sudah melakukan aksinya terancam Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait Eksploitasi Seksual Terhadap Anak. Ancaman hukuman 10 tahun pun menanti AD.

 

Sumber : JPNN.com

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.