Mbah Sutaja Lega, Pejabat yang Rebut Tanahnya Jadi Tersangka, Dulu Hanya Dibayar Rp 130 Juta

by -65 Views

Ringkasan Berita:

  • Kemenangan Sutaja Mangsur, penduduk Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen dalam melawan para pemain tanah ilegal
  • Awal mula terjadinya kasus tanah Sutaja yang direbut oleh anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan dengan inisial KH
  • Pendapat pengacara mengenai kemenangan Sutaja

Lintaskriminal.co.id –Telah dua tahun Mbah Sutaja Mangsur memperjuangkan tanahnya dan melawan seorang anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan yang berinisial KH.

Laki-laki berusia 70 tahun dari Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen kini merasa tenang.

Karena itu, KH secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah miliknya, dan kini memasuki tahap persidangan.

Pengambilan keputusan mengenai status tersangka diketahui melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SPPHP) dengan nomor B/372/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim, yang dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2025 lalu.

“Perkara ini kini telah sampai pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kebumen,” ujar Aksin, yang merupakan kuasa hukum dari Sutaja, Jumat (31/10/2025).

Awal Mula Kasus

Perkara ini dimulai pada akhir tahun 2021, saat Sutaja Mangsur dikunjungi oleh seorang perantara bernama Daliman (60), penduduk Desa Surotrunan, yang menawarkan tanah milik Sutaja kepada tersangka KH.

Namun, tanpa diketahui oleh Sutaja, sertifikat tanah seluas 4.206 meter persegi miliknya tiba-tiba berubah nama menjadi atas nama KH.

“Awalnya hanya minta meminjam sertifikat, tetapi tidak dikembalikan. Saya kaget ketika diberitahu oleh kepala desa bahwa sertifikat saya kini atas nama orang lain,” kata Sutaja, dilansir dari halopadang.id.

Meskipun demikian, menurut Sutaja, ia tidak pernah mengisi akta jual beli (AJB), memberikan wewenang, atau menghibahkan tanah tersebut kepada siapa pun.

Ia hanya menerima uang sebesar Rp130 juta secara bertahap, padahal harga jual yang disepakati, yang juga tidak diketahuinya, mencapai Rp240 juta.

Pihak pengacara menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk penipuan dan pencurian, serta terdapat dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.

Dalam pernyataannya, Aksin juga mengajak pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk mengambil tindakan keras terhadap anggota partainya yang terlibat dalam kasus hukum ini.

“Kami mengharapkan dengan penuh hormat kepada Ibu Megawati Soekarnoputri agar memberikan sanksi tegas terhadap kader yang telah merusak martabat partai dan rakyat kecil. Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk membayar wakil rakyat yang justru menipu rakyatnya sendiri,” kata Aksin.

Aksin juga meminta Komisi Kehormatan DPRD Kebumen segera mengambil tindakan agar KH dihentikan dari jabatannya, mengingat yang bersangkutan kini telah menjadi tersangka dan proses hukum sudah memasuki tahap penuntutan.

Aksin menyatakan bahwa selain kasus tanah milik Sutaja Mangsur, ada beberapa laporan lain terhadap KH yang masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan tindak penipuan dalam transaksi jual beli kendaraan.

“Diduga korban tidak hanya Mbah Sutaja. Ada beberapa orang lain yang juga menjadi korban dari oknum DPRD tersebut. Kami akan terus memantau agar semua kasus tersebut diproses hingga selesai di meja hijau,” tegasnya.

Namun demikian, Aksin memberikan apresiasi yang besar kepada aparat penegak hukum yang telah memastikan keadilan bagi rakyat biasa.

“Alhamdulillah, syukur kepada Allah yang Maha Adil. Kami sangat percaya bahwa hukum di negara ini masih berlaku dengan baik untuk rakyat kecil, orang miskin, dan orang lemah seperti Mbah Sutaja Mangsur,” kata Aksin.

Menurut Aksin, tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Kebumen, Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Negeri Kebumen adalah bukti nyata dukungan terhadap masyarakat kecil.

“Kami menghargai kinerja aparat yang kompeten, berpihak pada rakyat, menjunjung keadilan, serta mengutamakan kemanusiaan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada pejabat, bahkan anggota DPRD pun, yang bisa dianggap aman dari hukum,” tegasnya.

Kemenangan hukum ini bagi Aksin menunjukkan bahwa keadilan di Indonesia masih mendukung masyarakat biasa.

“Kami sangat bangga. Ini membuktikan bahwa hukum masih dapat dipercaya. Meskipun klien kami adalah orang miskin dan melawan pejabat, akhirnya kebenaran menang,” ujarnya.

Bahaya Mafia Tanah

Perdagangan tanah ilegal merupakan ancaman berat yang bisa merusak kepentingan rakyat, pemerintah, dan negara.

Perilaku mereka tidak hanya memengaruhi kepemilikan tanah secara pribadi, tetapi juga mengganggu kestabilan hukum, ekonomi, dan sosial.

Apa saja modusnya?

Kegiatan mafia tanah dilakukan dengan berbagai metode untuk mengambil atau mengklaim lahan orang lain secara tidak sah.

Berikut beberapa cara yang umum digunakan:

  1. Pemalsuan Dokumen

Modus: Kelompok mafia tanah melakukan pemalsuan dokumen penting seperti sertifikat kepemilikan lahan, akta jual beli (AJB), surat waris, atau dokumen keterangan tanah.

Dampak: Pemilik asli bisa kehilangan tanahnya tanpa menyadari, karena dokumen palsu terlihat sah bagi pihak yang tidak teliti.

Contoh: sertifikat tanah asli dipalsukan, dan salinan palsunya dijual kepada pihak ketiga.

2. Penyerobotan Tanah

Modus: Kelompok kriminal menguasai lahan secara fisik tanpa izin dari pemilik. Mereka biasanya memanfaatkan area yang tidak terawasi atau jauh dari pengawasan pemilik.

Dampak: Pemilik sah mengalami kesulitan dalam mengusir orang yang telah menduduki tanah, terutama jika terlibat ancaman.

3. Pemilikan Tanah Tanpa Sertifikat

Modus: Kelompok mafia tanah mengklaim lahan yang belum memiliki sertifikat sebagai milik mereka, memanfaatkan ketidaktahuan pemilik asli terkait status hukum tanah tersebut.

Dampak: Pemilik lahan kesulitan membuktikan kepemilikan tanpa dokumen yang sah.

4. Keterlibatan dengan Pihak Aparat atau Pejabat

Modus: Kelompok mafia tanah bekerja sama dengan pegawai pemerintah, aparat penegak hukum, atau tenaga ahli seperti PPAT guna mempermudah tindakan mereka.

Dampak: Pemilik lahan yang sah kehilangan perlindungan hukum akibat tindakan korupsi dalam sistem.

5. Penipuan dalam Transaksi Perdagangan

Modus: Kelompok mafia menjual lahan dengan menggunakan dokumen palsu kepada pembeli yang tidak teliti dalam memverifikasi keabsahan dokumen.

Dampak: Pembeli mengalami kerugian karena tidak mampu memiliki tanah secara sah (baca selengkapnya di sini)

Informasi terlengkap dan menarik lainnya di Googlenews Lintaskriminal.co.id –