Melintas Saat Polisi Patroli, Kurir Narkoba ini Tertangkap Bawa BB

oleh -796 views

RIAU (LK) – Nasib apes dialami MR alias W, yang belakangan diketahui adalah seorang kurir narkoba yang melintas di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci atau lebih tepatnya di depan SMPN 1. Saat petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan melakukan patroli rutin, MR melintas tanpa mengenakan helm dan mengendarai motor tanpa TNKB.

Melihat adanya pelanggaran yang dilakukan seorang pengendara yang melawan arus saat melihat polisi, petugas yang saat itu terdiri dari Brigadir Feggy Fagetta, Bripka Lion Martin, Bripka Dedi Manik dan Brigadir Denny Pritama langsung menghentikan MR dan digiring ke pos polisi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

“Awalnya saya melihat MR mencoba untuk melarikan diri dengan cara melawan arus, karena kendaraannya tidak ada TNKB, saya berusaha mengejar dan menghentikan pengendara, setelah itu saya bawa ke pos,” ungkap Feggy yang saat itu mengaku sedang melakukan patroli.

Setelah sampai di pos, Feggy saat itu didampingi rekan kerjanya melihat ada gerak gerik yang mencurigakan dari MR dan mencoba untuk melakukan penggeledahan, ternyata insting polisi benar dan menemukan satu kotak permen merk Xylitol yang berisi 10 paket sabu ukuran kecil.

“Dari gerak geriknya mencurigakan, kita langsung menggeledah, ternyata dari kantong pengendara itu ditemukan narkoba, setelah itu kita langsung menggiring pelaku Mapolres Pelalawan, untuk diserahkan ke bagian narkoba,” beber Feggy.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Romy Irwansyah SH MH membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa saat ini MR sudah dilakukan penanganan lebih lanjut. “Pengendara kita tetapkan sebagai tersangka kurir narkoba, inisialnya MR Alias W,” terang Romy.

Dikatakannya, barang bukti disita 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah botol plastik merek Xylitol, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tanpa nopol, uang tunai sebesar Rp70.000, 1 (satu) buah mancis gas. Adapun berat kotor barang bukti 1,89 gram.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AW. “Kita juga sudah melakukan pengembangan dengan cara menggeledah rumah milik AW dan tidak ditemukan barang bukti, saat itu AW juga sedang tidak berada di rumah,” pungkasnya.

Penulis : Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.