Membedah ‘Penyakit Dalam’ BUMD Tuah Sekata, Berikut Faktanya

oleh -678 views

RIAU (LK) – Sebagai perusahaan daerah (Perusda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata tergolong perusahaan pelat merah yang baik, bahkan pernah mendapat apresiasi dari pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, wajar saja karena perusda ini merupakan satu-satunya yang mengelola listrik se antero Indonesia di luar Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Namun dibalik keberhasilan BUMD Tuah Sekata, perusahaan ini ternyata memiliki ‘penyakit dalam’ yang sudah kronis atau stadium 4, penyakit yang mendiami tubuh BUMD Tuah Sekata diperkirakan terjadi dalam rentang waktu 2012 hingga 2018.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Lintaskriminal.co.id dari sumber yang dapat dipercaya, penyakit dalam yang mendiami Perusahan Daerah (Perusda) cukup banyak, mulai dari hutang-piutang pegawai hingga pembukuan perusahaan yang tidak jelas.

Penyakit dalam yang mengidap Perusda itu baru diketahui ketika Inspektorat Kabupaten Pelalawan melakukan audit internal, meski setiap tahunnya BUMD Tuah Sekata memberikan Pendapatan Asli Daerah kepada Pemkab Pelalawan, kenyataannya terdapat kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.

“Penyakit BUMD itu bukan satu, tapi banyak. Temuan Inspektorat yang dihebohkan orang itu bukan penjualan aset, melainkan ‘mark up’ pembelian aset yang tidak sesuai dengan standart, itu kan sudah dikurangi menjadi Rp 1,3 miliar,” ujar sumber yang ingin namanya dirahasiakan itu.

Dan parahnya lagi, kendati penyakit dalam BUMD Tuah Sekata sudah dibedah, posisi Direktur BUMD masih ‘adem ayem’, malah yang kalang kabut tentang temuan Inspektorat Pelalawan adalah tiga orang pegawai yang sebagai pelaksana, pengusul kegiatan dan bendahara yang mencairkan dana.

“Harusnya Direktur sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ikut bertanggung-jawab, mungkin karena beliau masih memegang ‘kartu truf’, makanya hingga saat ini masih tenang,” ulasnya.

Sedangkan, mengenai naiknya kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, narasumber ini meyakini tidak akan sampai hingga meja hijau, sebab banyak kepala yang akan bertanggung – jawab dalam persoalan ini.

“Pasti selesai di meja Kasi Intel saja. Jika sampai ke meja Pidana Khusus, akan banyak ‘penyakit dalam’ yang akan terbuka, karena temuan Inspektorat itu adalah kran pembuka, kalau sudah dibuka, airnya akan tumpah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Pelalawan, Sumriadi, SH, MH kepada Lintaskriminal.co.id mengaku belum bisa mempublikasikan langkah yang akan diambil oleh pihak Adhyaksa itu, sebab hingga saat ini mereka baru melakukan koordinasi.

Penulis : Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.