Menang Praperadilan, Ishak Hamzah Tantang Propam Bongkar Dugaan Kriminalisasi

by -154 Views

halopadang.id KALSEL –Putusan praperadilan Nomor 29/Pid/2025/PN Makassar menjadi titik balik dalam perjalanan hukum yang panjangIshak Hamzah, warga Makassar yang sempat ditahan selama 58 hari di Polrestabes Makassar. Putusan ini mengungkap dugaan tindakan kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum di lingkup Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel.

Kuasa hukum Ishak, Maria Monika Veronika Hayr, S.H., menilai perkara ini bukan hanya pelanggaran prosedural, tetapi memiliki unsurpelanggaran HAM beratkarena adanya penahanan yang tidak didasari oleh dasar hukum yang kuat.

Kami mengharapkan Propam Polda Sulsel tidak gagal dalam menjaga integritas kepolisian. Para oknum penyidik yang terlibat perlu mendapatkan sanksi tegas berupaPTDH (Pemecatan Tidak Hormat)“Jangan biarkan pelanggaran semacam ini terulang,” tegas Maria Monika.

Perkara Ishak Hamzah dimulai dengan penunjukannya sebagai tersangka dalam dugaanpembajakan tanah (Pasal 167 KUHP) dan penggunaan surat palsu (Pasal 263 ayat 2 KUHP). Menurut pengacara mereka, keputusan ini terburu-buru dan tanpa bukti objektif.

Salah satu bukti utama yang dimiliki oleh penyidik adalahbuku F kelurahanyang hanya berupa salinan administratif, bukan dokumen asli. “Buku F tidak memiliki keabsahan hukum, namun justru digunakan sebagai dasar penentuan tersangka. Ini pelanggaran berat terhadap prinsip pembuktian,” ujar Maria.

Kuasa hukum juga menilai penerapan Pasal 263 KUHP terhadap Ishak Hamzah tidak masuk akal. Surat yang disebut palsu justru diduga berasal dari hasil pemindaian yang dibuat oleh pelapor,H. Rahmat alias Beddu.

Masalah dimulai sejak tahun 2008 ketika keluarga Hamzah Dg. Taba mengadakan kesepakatan jual beli lahan dengan Rahmat. Namun, pembayaran tidak dilakukan secara penuh dan dokumen tanah berpindah tangan. Setelah diberi tagihan, surat tanah dikembalikan tetapi ternyata hanya salinan scan, bukan dokumen asli.

Ishak sebenarnya telah melaporkan kasus ini sejak 2012 (Nomor LP/671/2012) dan 2019 (Nomor LP/B/2121/2019) dengan dugaan pemalsuan surat tanah. Namun, dua laporan tersebuttidak ditangani dengan serius dan bahkan dianggap sepeleoleh penyidik tanpa alasan yang jelas.

“Laporan kami tidak dihiraukan, sementara laporan dari pihak pelapor diproses dengan cepat. Terdapat indikasi ketidaktelitian penyidik dan penghalangan terhadap keadilan,” kata Maria.

Penyidik juga menggunakan perbedaan persil tanahantara dokumen tanah dan putusan Pengadilan Agama sebagai dasar tuduhan. Sebenarnya, perbedaan tersebut hanya kesalahan ketik yang telah diperbaiki melaluiSurat Perbaikan No. 365/Pdt/2023 tanggal 15 Agustus 2023.

“Mahkamah telah memperbaiki kesalahan pengetikan tersebut, tetapi penyidik tetap bersikeras menggunakan data yang salah untuk menuntut klien kami,” tambahnya.

Selama 58 hari ditahan, Ishak Hamzah mengalami tekanan psikologis dan sosial yang besar. Ia kehilangan reputasi dan harga diri, sementara keluarganya menghadapi pengucilan dan tekanan finansial.

“Saya dianggap seperti seorang penjahat besar, padahal saya hanya melindungi hak warisan keluarga,” ujar Ishak dengan suara yang berat.

Tim hukum Ishak menganggap kemenangan praperadilan ini menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi diri bagi institusi kepolisian. Propam Polda Sulsel diharapkan bertindak keras, bukan sekadar formalitas.

“Jika Propam tidak bertindak, masyarakat akan menganggap lembaga ini tidak berfungsi. Propam perlu membuktikan bahwa polisi tidak memiliki kekebalan hukum,” kata Maria.

Ia juga menegaskan bahwa mereka akan mengawasi kasus ini hingga ke Markas Besar Kepolisian RI jika diperlukan. “Keadilan tidak boleh berhenti di ruang sidang. Kami akan memastikan para oknum penyidik juga diproses secara hukum,” tambahnya.

Perkara Ishak Hamzah bukan hanya perselisihan lahan, tetapipotret gelap penyalahgunaan kewenangansaat pengawasan internal melemah, putusan praperadilan ini menjadi peringatan tajam bagi aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan nasib warga sipil.

Kini, publik menunggu: apakah Propam Polda Sulsel berani mengambil tindakan terhadap oknum penyidik, atau akan membiarkan kasus ini hilang dalam proses birokrasi?