Mengejutkan, Diduga Mavia “Kencing CPO”  Bebas Beraktifitas di Tanjung Jabung Barat, Jambi 

by -80 Views

Lintaskriminal, Jambi —  Dugaan kuat praktik pengencingan Crude Palm Oil (CPO) yang tidak sah kembali mengganggu industri perkebunan sawit di Provinsi Jambi. Kali ini, lokasi yang menjadi pusat perhatian adalah Desa Panoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, di mana sebuah usaha pengencingan CPO diduga milik seseorang bernama Ginting telah beroperasi secara terlanjur lama tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwajib.

Dari informasi yang diperoleh, Ginting sendiri dikenal sebagai sosok yang telah lama bergelut di dunia pengencingan CPO di wilayah tersebut. Kondisi yang mengkhawatirkan, puluhan unit truk angkutan CPO tercatat keluar masuk ke lokasi usaha tersebut setiap harinya – menunjukkan skala operasi yang tidak kecil. Namun yang mengherankan, usaha yang berjalan terus-menerus ini seolah berada di bawah radar pihak kepolisian dan instansi terkait, tanpa ada upaya pemeriksaan atau penyelidikan yang dilakukan secara serius.

Pengencingan CPO secara ilegal merupakan masalah krusial yang membawa dampak luas. Selain merugikan negara dari hilangnya penerimaan pajak dan retribusi, praktik ini juga berpotensi menghasilkan produk yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan. Lebih dari itu, usaha ilegal semacam ini dapat merusak citra industri perkebunan sawit Indonesia yang tengah berjuang untuk mendapatkan pengakuan pasar global terkait keberlanjutan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan, setiap usaha pengolahan CPO wajib memiliki izin resmi dari pemerintah daerah dan memenuhi syarat teknis serta lingkungan hidup yang ketat. Pelanggaran aturan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 189 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kabar mengenai kelalaian penindakan terhadap usaha Ginting ini semakin menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas sistem pengawasan dan kemungkinan adanya hubungan kolusi antara pelaku usaha dengan oknum di dalam instansi. Masyarakat lokal mengaku telah lama menyadari keberadaan usaha tersebut, namun merasa tidak berdaya untuk melaporkannya karena khawatir akan adanya benturan kekuatan atau balas dendam.

Komunitas perkebunan dan lembaga swadaya masyarakat juga menekankan perlunya tindakan cepat dan transparan dari pihak kepolisian serta Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Mereka menegaskan bahwa tanpa penindakan tegas, praktik ilegal seperti ini akan terus berkembang dan merusak ekosistem industri sawit yang sehat. (Red).