“Memang ada langkah maju, FPI telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI,” ujar Fachrul usai rapat terbatas dengan Mendagri Tito Karnavian dan Menkopolhukam Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (27/11).
Meski demikian, bukan berarti surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas langsung diperpanjang. Pemerintah ingin mendalami terlebih dahulu mengenai syarat yang lain.
“Tapi tentu saja nanti akan kami coba dalami lebih jauh sesuai pernyataanya itu, pernyataan yang dibuat dengan materai. Dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat,” kata Fachrul.
Diketahui, pemerintah belum memperpanjang SKT FPI sebagai ormas lantaran masih ada beberapa syarat yang belum dipenuhi. Salah satunya adalah belum mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama karena FPI mencantumkan rencana menerapkan khilafah dalam AD/ART.
Hal senada diutarakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Pemerintah belum memastikan bakal memperpanjang SKT FPI sebagai ormas meski sudah menyatakan setia pada Pancasila.
“Disimpulkan, FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami,” ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa FPI memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul. FPI, kata dia, juga memiliki hak untuk menyatakan pendapat dan bersatu untuk menggalang aspirasi. Namun, tetap ada persyaratan yang perlu dipenuhi.
“Untuk itu, negara mengatur dengan Undang-Undang agar semua berjalan baik,” ujar Mahfud.
Surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas masih belum diperpanjang oleh pemerintah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
Kemenag tak memberikan rekomendasi karena FPI mencantumkan rencana menerapkan khilafah dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga. FPI menampik berencana menegakkan sistem pemerintahan khilafah.
Mereka menyatakan bahwa maksud penerapan khilafah dalam AD/ART bukan berarti mengubah sistem pemerintahan yang ada di Indonesia.