Menteri Maman Keluhkan UMKM Karena Kesulitan Urus NIB dan Sertifikat Halal

by -179 Views

Lintaskriminal.co.id -, JAKARTA –Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menceritakan bahwa ia sering menjadi sasaran kemarahan para pengusaha UMKM, meskipun sebagian besar keluhan tersebut tidak berada dalam tanggung jawab kementeriannya.

Maman menceritakan bahwa dirinya sering mendapat ejekan dari pengusaha UMKM yang menghadapi berbagai tantangan teknis dalam mengurus izin dan dokumen bisnis.

Maman memberikan contoh ketika ia dihina karena seorang pengusaha UMKM mengalami kesulitan dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Meskipun demikian, penerbitan NIB berada di bawah kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bukan Kementerian UMKM.

“Saya hari ini sebagai Menteri UMKM, jika ada UMKM yang kesulitan dalam mengurus NIB dan dihina oleh Menteri UMKM,” ujar Maman dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kadin Indonesia Bidang Koperasi dan UMKM di Hotel Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025) malam.

Kejadian serupa juga terjadi ketika para pengusaha mengeluhkan proses mendapatkan sertifikasi halal.

Para pengusaha UMKM menyampaikan keluhannya kepada dirinya, meskipun sebenarnya masalah tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Saya karena mengurus sertifikasi halal bersama Babe Haikal (Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan), setiap melihat perempuan, saya selalu ingin menghalalinya,” kata Maman sambil bercanda.

Anggota Partai Golkar menegaskan, aturan sertifikasi halal kini meliputi berbagai aspek, termasuk barang-barang seperti kulkas, speaker, dan botol.

“Semua ini dihalalkan. Saya harus mengatakan, mengapa perempuan juga tidak dihalalkan,” kata Maman sambil tetap bercanda.

Tidak hanya menyangkut halal, Maman juga sering mendapatkan keluhan mengenai pengurusan izin beredar produk, yang sebenarnya menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Beberapa pengusaha UMKM juga mengeluh mengenai proses pengurusan sertifikat PIRT, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Masalah PIRT seharusnya ia laporkan kepada gubernur atau bupati, yang dikritik oleh Menteri UMKM,” ujar Maman.

Keluhan lain yang sering dialamatkan kepadanya adalah mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), yang seharusnya menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum.

Melihat banyaknya informasi yang tumpang tindih dan kebingungan yang dialami oleh pelaku UMKM terkait layanan pemerintah, Maman memutuskan untuk menciptakan sebuah aplikasi terintegrasi dengan nama SAPA UMKM.

APA UMKM adalah aplikasi super yang berfungsi sebagai platform pusat informasi dan layanan untuk pengusaha UMKM.

Pihak UMKM akan menggabungkan berbagai program kemudahan perlindungan dan pemberdayaan UMKM yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi non pemerintah.

Fitur yang akan hadir di Sapa UMKM meliputi akses pembiayaan, sertifikasi produk dan usaha, pemasaran serta pasar online, login tunggal, serta bimbingan dan pelatihan.

Maman akan memaksa pengusaha UMKM yang terdaftar di aplikasi tersebut jika mereka masih ingin dikategorikan sebagai UMKM.

“Kami akan membuat sebuah sistem dan kami akan terbitkan aturan bahwa jika kalian ingin disebut UMKM atau dianggap sebagai UMKM, syarat pertamanya adalah mendaftar ke sistem kami,” kata Maman.

Ia menyampaikan, aturan mengenai kewajiban tersebut akan dibuat sekitar satu hingga dua bulan setelah SAPA UMKM hadir.

“Kami dari Kementerian UMKM akan menerbitkan peraturan yang mengharuskan seluruh UMKM untuk bergabung dalam proses onboarding di sistem ini,” ujar Maman.

Ia memperkirakan mampu mengakomodasi 40 juta UMKM dalam SAPA UMKM.

Dengan adanya sistem yang terpusat, dia berharap mampu memetakan situasi UMKM di seluruh Indonesia secara menyeluruh, termasuk mengenali berbagai kendala yang mereka alami.

Contohnya adalah banyaknya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Melalui SAPA UMKM, hal tersebut dapat segera ditindaklanjuti dengan menghubungkan mereka ke BKPM untuk mengajukan NIB.

“Kami sedang memulai dan mengembangkan ini sebagai upaya mempermudah pemberian layanan serta meningkatkan daya saing bagi usaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh Indonesia,” kata Maman.