Meresahkan Mafia BBM Subsidi Jenis Solar di Desa Sungai Badar Kecamatan Batang Asam di Sorot 

by -77 Views

LintasKriminal,l Tanjab Barat — Terpantau Mobil BH 1758 EP bermuatan BBM subsidi berjenis Solar berjejer rapi di salah satu penampungan yang ada di desa Sungai Badar Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat Selasa 10/3/2026.

Aktivitas ini sudah lama berlangsung dan sudah menjadi rahasia umum dikalangan para pelansir, sampai saat ini tidak sersentuh oleh APH atau lebih familiar Kebal terhadap hukum.

Praktek yang dilakukan oleh para mafia untuk mengelabui APH dan Masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi ini beraneka ragam.

penyalahgunaan penyaluran BBM jelas-jelas melanggar Pasal 55 juncto, Pasal 56. Undang – undang nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, dan denda maksimal Rp 60 Miliar.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyarankan agar masyarakat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) sesuai dengan kemampuan mereka, guna mencegah tergerusnya alokasi subsidi BBM yang lebih tepat sasaran.

Penyalahgunaan subsidi BBM dapat meningkatkan beban keuangan negara. Masyarakat juga diminta untuk turut serta mengawasi dan melaporkan temuan penyimpangan dalam distribusi dan penggunaan BBM subsidi.

Saat ini masyarakat menunggu tindakan dari APH terkait persoalan ini, kita yakin polisi bekwrja dengan sangat profesional. (Tim).