Meski Tunggak Kredit, Bolehkah Mata Elang Tarik Paksa Kendaraan?

by -218 Views

DEPOK, 10drama.com –Polisi menetapkan dua mata elang ataudebt collectorberinisial DDJ dan DN sebagai tersangka dalam kasus pengambilan paksa kendaraan bermotor milik seorang pengemudi ojek online bernama HZ (31) di Beji, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan cara kedua tersangka, yaitu mengintai, menghalangi motor korban, hingga memaksa HZ pergi ke sebuah ruko untuk menandatangani dokumen dan menyerahkan kendaraannya.

“Memang ada tunggakan dari korban dalam perkara ini. Namun, cara yang digunakan tidak dapat dibenarkan, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Made, Selasa (19/8/2025).

Di balik peristiwa ini, muncul pertanyaan, apakah meskipun kendaraan dalam kredit mengalami masalah,debt collectoratau mata elang bisa langsung melakukan penarikan? Bagaimana aturan hukumnya?

Jaminan Fidusia

Penarikan kendaraan yang dibiayai melalui kredit sangat berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia.

Dalam peraturan tersebut, fidusia merupakan pemindahan hak kepemilikan barang berdasarkan kepercayaan, sedangkan barang tersebut tetap dikuasai oleh pemilik kendaraan bermotor atau mobil yang dibeli melalui sistem leasing termasuk dalam kategori ini.

Artinya, kendaraan masih dapat dimanfaatkan oleh debitur, namun status kepemilikan kendaraan tersebut dijadikan jaminan oleh perusahaan pembiayaan hingga cicilan selesai dibayar.

Persyaratan Sah Penarikan Motor Kredit

Untuk dapat sah secara hukum, pelaksanaan penyitaan kendaraan yang dijamin melalui fidusia harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:

  1. Ada sertifikat jaminan fidusia

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/2012 dan POJK Nomor 29/2014, perusahaan pembiayaan harus mendaftarkan perjanjian fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia.

    Tanpa sertifikat ini, pengambilan motor olehleasing atau debt collector adalah ilegal.

  2. Eksekusi tidak boleh sepihak

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa gagal bayar atau utang yang belum dibayar tidak boleh ditentukan sendiri oleh pemberi pinjaman.

    Harus ada kesepakatan terlebih dahulu dengan pihak debitur. Jika tidak berhasil, eksekusi hanya dapat dilakukan melalui pengadilan.

  3. Proses penjualan barang yang dihasilkan dari eksekusi

    Penjualan dapat dilakukan melalui lelang atau secara rahasia dengan ketentuan adanya pemberitahuan tertulis paling cepat sebulan sebelumnya, serta diumumkan dalam dua media cetak.

Siapa yang Berhak Mengangkut Kendaraan?

Tidak semua orang mampu menjadi “penagih utang” ataudebt collector. Menurut POJK No.30/POJK.05/2014, debt collector wajib:

  • Berada di bawah naungan lembaga hukum yang sah dan bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan.
  • Mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
  • Mengantongi sertifikat keahlian dalam bidang penagihan yang diterbitkan oleh PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.
  • Membawa surat tugas yang sah saat melakukan penarikan kendaraan.

Tanpa ketentuan-ketentuan ini, tindakan mereka dianggap melanggar hukum. Polisi juga dapat menuntut dengan menggunakan pasal pencurian.

Kasus yang terjadi di Depok menggambarkan tindakan pihak tertentu yang sering menimbulkan ketidaknyamanan. Aturan yang jelas menyebutkan bahwa penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan secara asal, meskipun terdapat tunggakan pembayaran cicilan.

Debitur memiliki perlindungan hukum, sedangkan kreditur harus mematuhi prosedur penagihan sesuai UU Fidusia, POJK, dan putusan MK.

Jika syarat tersebut dilanggar, tindakan yang dilakukan adalah mata elang atau debt collectordapat dianggap sebagai pencurian dan berakhir dengan hukuman.

Namun demikian, nasabah tetap harus memperhatikan kewajiban pembayaran cicilan kendaraannya.

Jika mengalami kesulitan dalam pembayaran, lebih baik segera berkoordinasi dengan pihakleasinguntuk menemukan penyelesaian yang sesuai dengan aturan.