Mimpi Indah Rumah Istrinya ,GU Diringkus Polres Payakumbuh Kota

oleh -427 views

Sumbar,( LK ) — Lagi mimpi indah di rumah istrinya, Tim Opsnal Polres kota Payakumbuh ringkus Pelaku ( GU ) tindak pidana mengedarkan dan membelajakan Rupiah palsu di wilayah Payakumbuh Sumatra Barat.

Tersangka GU (26) dengan nomor surat penangkapan :Sp.kap/04/I/2021/Reskrim
berhasil di ringkus tim opsnal polres payakumbuh di rumah istrinya, di Jorong Batu bakuruang Kenagarian Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh kota sekira jam 21.30, 20/1/21.

Untuk barang bukti tim opsnal polres payakumbuh juga telah mengamankan.
” 1(satu) unit printer merek Canon Pixma seri MP 287 warna hitam lengkap dengan foto copy.
1 (satu) unit hand phone merek xiomi note 5 warna putih gold.
1 (satu) buah gunting ganggang warna biru hitam.
38 (tiga puluh delapan) lembar kertas ukuran A4 yang merupakan sisa dari bahan pembuatan uang palsu.
3 (tiga) lembar kertas ukuran A4 yang sudah di print gambar uang pecahan Rp.50.000.-
19 (sembilan belas) lembar uang palsu dengan pecahan Rp.100.000.-
8 (delapan) lembar uang palsu dengan pecahan Rp.50.000.-
1 (satu) lembar uang palsu dengan pecahan Rp.20.000.-
1(satu) unit sepeda motor merek jupiter dalam keadaan trondol” terangnya.

Di tambahkan lagi, tersangka GU (26) di duga telah bermain di 10 TKP yakni:

“-Kel.Padang tiakar hilir Kec.Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh dipergunakan untuk membeli had phone.
-Kel.Payobada Kec.Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh dipergunakan untuk belanja.
-Kel.Tanjung gadang Kec.Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh dipergunakan untuk belanja.
-Kenagarian sarilamak Kab.50 Kota dipergunakan untuk belanja sebanyak 2 kali.
-Kenagarian Gaduik Kab.50 Kota dipergunakan untuk belanja sebanyak 2 kali.
-Kel.Pakan Selasa Kec.Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh dipergunakan untuk belanja sebanyak 2 kali
-Kel.Koto nan ampek Kec.Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh dipergunakan untuk belanja sebanyak 5 kali.
-Kenagarian Guguak Kab.50 Kota dipergunakan untuk membeli sepeda motor.
-Kel.Balai Nan duo Kec.Payakumbuh Barat kota Payakumbuh dipergunakan untuk membeli hand phone.
-Kel.Payolansek Kec.Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh dipergunakan untuk membeli hand phone”. Tuturnya.

Ulah dari perbuatannya, tersangka GU terjerat dengan rumusan pasal 36 ayat (3) dan pasal 26 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 245 K.U.H.Pidana.

(Liputan : RH)

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.