Morin Yulia, Karyawan Bank Cirebon, Tila Rp24,6 M untuk Foya-foya Meski Dikenal Sederhana

by -185 Views

Lintaskriminal.co.id –– Berikut ini adalah Morin Yulia, karyawan bank berwarna merah di Cirebon, Jawa Barat, yang melakukan penggelapan dana sebesar Rp24,6 miliar.

Sementara Morin Yulia menghilangkan dana sebesar Rp24,6 miliar dalam waktu tujuh tahun melakukan aksinya.

Rp24,6 miliar uang tersebut digunakan oleh Morin Yulia untuk bersenang-senang.

Meskipun sebelumnya dikenal memiliki gaya hidup yang sederhana.

Ternyata di baliknya, dia menyembunyikan uang puluhan miliar untuk membeli barang mahal.

Di antaranya, mobil Hyundai Stargazer, sepeda motor Vespa edisi terbatas yang bernilai sekitar Rp 61 juta, iPhone 12 Pro Max, tas dan dompet merek Louis Vuitton serta MCM.

Barang-barang tersebut kini ditahan sebagai alat bukti.

Penyidik mengamankan dana sebesar Rp131,9 juta setelah sebelumnya dihentikan penggunaannya dari rekening tersangka.

Selain itu, penyidik juga mengira terdapat rumah dan kendaraan mewah lainnya di luar wilayah yang diperoleh dari hasil tindak pidana tersebut.

Saat ini dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mengutip Tribun Cirebon, kasus dugaan korupsi ini pertama kali terungkap setelah pihak bank mengajukan laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, terkait dengan adanya transaksi yang mencurigakan.

Ia memanfaatkan jabatannya sebagai karyawan bank untuk melakukan transaksi palsu antar rekening penyimpanan agar tidak terdeteksi oleh sistem perbankan, termasuk menyusun dokumen dan alur cerita yang palsu guna menipu pihak bank.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Morin Yulia terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi.

Ia telah menyalahgunakan dana sebesar Rp 24,6 miliar dari tahun 2018 hingga 2025 dengan cara memanfaatkan kelemahan sistem perbankan.

“Dapat kami sampaikan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap inisial MY dalam kasus tindak pidana korupsi,” ujar Yudhi dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025), dilansir dari Tribun Cirebon.

Selama periode tujuh tahun, lebih dari 280 transaksi yang mencurigakan berhasil diungkap oleh penyidik.

Tidak hanya uang tunai, beberapa barang mewah juga turut disita, mulai dari mobil Hyundai Stargazer, sepeda motor Vespa batik dengan harga Rp 61 juta, hingga dompet Louis Vuitton yang diperkirakan bernilai Rp 10 juta.

Penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 131,9 juta setelah sebelumnya diberhentikan penggunaannya dari rekening tersangka.

Berdasarkan tindakannya, MY dikenai pasal yang berlapis.

“Bagi tindak pidana korupsi dalam pasal 2, hukumannya paling sedikit 4 tahun dan paling banyak 20 tahun kurungan. Pada pasal 3, hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup,” ujarnya.

Selain itu, MY juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda mencapai Rp 10 miliar.

Saat ini, MY akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Cirebon, mulai tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025.

Artikel ini telah diterbitkan di Bangkapos

Baca berita lain dari TRIBUN MEDAN di Google News

Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA

Berita yang menyebar di Tribun Medan