OJ Terduga Pelaku Judi Tebak Angka Jenis KIM di Desa Padang Mutung Diamankan Polsek Kampar

oleh -92 views

Riau,( LK ) —- Unit Reskrim Polsek Kampar amankan seorang pelaku judi tebak angka jenis KIM, pada Senin malam (07/06/2021) di sebuah warung kopi yang berlokasi di wilayah Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar.

Tersangka kasus judi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah NU alias OJ (45) warga Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit Hp merek Nokia warna putih hitam dan 1 unit Hp merek Xiomi warna silver yang berisi sms pesanan nomor judi tebak angka/ KIM, serta uang tunai sebesar Rp 352 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi tebak angka tersebut.

Pengungkapan kasus bemula Senin 07/06/2021 sekira pukul 21.00 Wib, saat Kanit Reskrim Polsek Kampar IPTU Toni MH mendapat informasi bahwa ada seorang pria inisial OJ yang disinyalir sebagai penjual nomor judi tebak angka online, berada di kedai kopi Desa Padang Mutung Kec. Kampar.

Kemudian Kanit Reskrim menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH, selanjutnya Kapolsek didampingi Kanit Reskrim IPDA Toni MH beserta Tim Opsnal Polsek langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 21.30 Wib, Tim tiba dilokasi dan melihat target sedang duduk disebuah kedai kopi dan langsung mengamankannya, petugas kemudian melakukan interogasi terhadap OJ dan yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya benar menjual nomor judi tebak angka jenis KIM yang dilakukan secara online.

Keterangannya bersesuaian dengan barang bukti Hp milik tersangka OJ yang saat diperiksa petugas ditemukan SMS pesanan nomor judi tebak angka jenis KIM, selain itu dari tangan pelaku juga diamankan uang tunai sebesar Rp 352 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi tebak angka.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid Sik SH Melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH saat dikonfirmasi Media membenarkan penangkapan pelaku judi tebak angka jenis KIM.

Lebih lanjut disampaikan Kapolsek AKP Marupa Sibarani SH MH Melalui Kanit Reskrim Iptu Toni MH bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan untuk tersangka Kita kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman Lima Tahun Penjara,jelasnya.**

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.