OJK: Dana Korban Penipuan Raib dalam Satu Jam

by -66 Views

KETUA Sekretariat Tim Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Pasti) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto, menyebutkan bahwa uang korban penipuan biasanya hilang dalam waktu satu jam setelah dikirim. Angka ini merupakan rata-rata dari laporan yang diterima oleh otoritas.

“Jika seseorang tertipu setelah melakukan transfer, insya Allah uangnya akan berpindah atau hilang dalam waktu tidak lebih dari satu jam,” kata Hudiyanto dalam diskusi dengan media di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu, 18 Oktober 2025. Kecepatan kemungkinan kehilangan uang disebabkan oleh perpindahan dana antar bank yang terjadi dalam satu menit.

Namun, Hudiyanto mengatakan berdasarkan data laporan yang diterima Indonesia Anti-Scam Center (IASC), korban yang melaporkan kasus penipuan dalam waktu kurang dari satu jam tidak mencapai satu persen dari total laporan sebanyak 299.237 pada 16 Oktober 2025.

Oleh karena itu, Hudiyanto menyebutkan persentase uang yang bisa kembali kepada korban penipuan kecil. Mayoritas korban baru menyadari adanya penipuan setelah beberapa jam dari saat transfer dilakukan. “Ini sudah dalam kondisi darurat. Untuk penipuan, pencegahan jauh lebih baik daripada tindakan represif,” katanya.

Hudiyanto menyebut sering mendapatkan pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pelaporan kasus penipuan kepada Satgas Pasti. Banyak orang meragukan manfaatnya karena pada akhirnya uang tidak bisa dikembalikan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hudiyanto menyampaikan bahwa ketika uang tidak bisa diselamatkan, tim satgas setidaknya dapat membekukan rekening, aplikasi, tautan, dan nomor WhatsApp. “Kami tutup semua agar ekosistem penipuan mati,” katanya.

Sampai tanggal 16 Oktober 2025, OJK mencatat bahwa jumlah laporan yang diterima oleh IASC telah mencapai 299.237 dan jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 487.378. Dari laporan tersebut, terdapat 94.344 rekening yang diblokir dengan total dana yang diblokir sebesar Rp 376,8 miliar.

Jumlah laporan terbanyak berasal dari Jawa Barat dengan 61.857 kasus, diikuti oleh Jakarta dengan 48.165 kasus, Jawa Timur sebanyak 40.454 kasus, Jawa Tengah mencapai 32.492 kasus, dan Banten dengan 20.619 kasus.

Modus yang paling sering dilaporkan adalah penipuan dalam transaksi belanja online dengan total 53.928 kasus, diikuti oleh penipuan dengan mengaku sebagai pihak lain sebanyak 31.298 kasus, serta penipuan investasi sebanyak 19.850 kasus. Sementara kerugian terbesar tercatat dari penipuan mengaku pihak lain mencapai Rp 1,31 triliun, penipuan investasi sebesar Rp 1,09 triliun, dan penipuan transaksi belanja online sebesar Rp 988 miliar.