Lintaskriminal.co.id –Munculnya identitas seorang pengemudi ojek online (ojol) berusia lanjut (lansia) yang akrab dipanggil Ibad (63) yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (11/10/2025).
Peristiwa ini mengejutkan penduduk sekitar. Terlebih lagi, Ibad tinggal sendirian di rumah tersebut.
Ketua RT 04 RW 04, Jamil (42) mengungkap identitas Ibad.
Ibad terkenal sebagai pribadi yang baik dan sering bersinggungan dengan masyarakat.
“Ia asli penduduk setempat, bekerja sebagai ojek online dan tinggal sendirian, selama ini dikenal baik dan ramah,” ujar Jamil dilansir dari Wartakotalive.
korban diketahui bekerja sebagai sopir taksi online.
Ia tinggal sendirian di rumahnya.
“Ojek online, sudah tua usianya sudah 63 tahun dan tinggal sendirian,” katanya.
Berdasarkan keterangan warga, korban terakhir kali terlihat melakukan aktivitas pada hari Kamis (9/10/2025).
Sementara Jamil terakhir kali melihat korban dalam kondisi sehat pada Rabu (8/10/2025).
Sejak saat itu, korban tidak pernah terlihat keluar rumah lagi hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dan mulai bau.
Jamil mengira, korban meninggal akibat penyakit yang dialaminya.
Menurut Jamil, korban dianggap sebagai seseorang yang baik dan ramah kepada penduduk sekitar.
“Ya, baik dan ramah (orangnya),” ujar Jamil.
Namun, belakangan ini korban jarang berkomunikasi dengan lingkungan sekitar karena sibuk bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Pada usia tua, korban masih harus menghidupi dirinya sendiri.
Ada Bercak Darah
Korban ditemukan berbaring di atas tempat tidurnya.
Pada saat itu, Jamil tidak memperhatikan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Namun, terdapat bekas darah di sekitar tempat penemuan korban.
“Kemungkinan bercak darah itu akibat pembuluh darahnya pecah,” kata Jamil yang tinggal cukup jauh dari rumah korban.
Cium Bau Busuk
Jamil menyebutkan, korban ditemukan meninggal setelah adanya laporan dari masyarakat.
Warga tersebut merasa waspada setelah mencium bau tidak sedap saat sedang menyapu halaman rumah.
“Seseorang warga datang ke rumah untuk melaporkan adanya bau di rumahnya, ketika sampai di sana, sudah ditemukan mayat,” ujar Jamil, Sabtu.
Saat ini para korban telah dibawa ke RSCM Salemba Jakarta Pusat guna keperluan penyelidikan.
Kepala Sektor Polisi Palmerah Jakarta Barat, Kompol Gomos Simamora mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait penemuan jenazah tersebut.
“Korban dibawa ke RSCM,” kata Gomos saat diwawancarai dari halopadang.id, Sabtu (11/10/2025).
Peristiwa Ojol Lain
Kejadian yang menimpa pengemudi ojek online yang menyentuh masyarakat terjadi di Papua.
Sopir ojek online dengan inisial SL ditemukan meninggal dunia di tepi Jalan Raya Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura pada hari Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 01.45 WIT.
Polisi telah menangkap tiga tersangka, yaitu YM (19), HH (19), dan HVK (18). Sementara dua tersangka lainnya masih dalam pencarian.
Pengungkapan perkara tersebut dilaksanakan di Obhe Reay May Polres Jayapura, Senin (6/10/2025) yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Jayapura, Kompol Erol Sudrajat.
Pada saat kejadian, korban sedang melintasi jalan menggunakan sepeda motor dan dihentikan oleh lima orang pelaku.
Para pelaku menghalangi korban, melemparkan ban ke arah kendaraan bermotor sehingga korban jatuh.
Kemudian mereka menghantam kepala korban dengan balok kayu dan menusuk korban menggunakan pisau.
“Setelah korban tergeletak, pelaku membuang korban ke saluran pembuangan dan membawa kabur sepeda motor serta ponsel milik korban,” kata Erol Sudrajat dilaporkan oleh TribunPapua.
Perbuatan keji itu dilakukan secara bersama oleh lima tersangka yang masih muda usianya.
Tiga dari lima pelaku berhasil ditangkap, yaitu YM (19), HH (19), dan HVK (18).
Sementara dua tersangka lainnya masih dalam pencarian dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wakapolres Jayapura Erol Sudrajat mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku melakukan tindakan mereka dalam pengaruh minuman beralkohol.
Hasil yang dirampas digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan dijual.
Berdasarkan tindakannya, para pelaku dikenai Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan tambahan Pasal 365 ayat (3) beserta Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali mengungkapkan hasil autopsi terhadap korban menunjukkan adanya tujuh luka tusukan di tubuh korban.
Bukti-bukti yang berhasil dikuasai antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dengan garis hijau, satu unit ponsel Samsung Galaxy A32 berwarna ungu, serta sebuah balok kayu yang digunakan untuk memukul korban.
Sementara itu, pisau yang digunakan untuk menusuk korban masih dalam pencarian.
AKP Alamsyah Ali menambahkan, ketiga tersangka ditangkap secara terpisah di kawasan Kabupaten Jayapura.
“Tim gabungan Opsnal Polda Papua dan Polres Jayapura terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya. Kami yakin dalam waktu dekat semua dapat ditangkap,” tegasnya.
Berita Terkait
Baca berita Lintaskriminal.co.id -lainnya di Google News atau langsung mengunjungi halaman Indeks Berita
