Oknum Aktivis di Grup WhatsApp Tanimbar Diduga Sebarkan Narasi Provokatif, Dinilai Berpotensi Menghambat PSN Blok Masela

by -51 Views

 

Lintaskriminal,  Saumlaki – Menjelang pelaksanaan peletakan batu pertama Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026, ruang diskusi di salah satu grup WhatsApp di Kabupaten Kepulauan Tanimbar diwarnai munculnya narasi yang dinilai berpotensi memicu keresahan publik dan mengganggu situasi keamanan serta ketertiban masyarakat.

 

Narasi tersebut berasal dari seorang oknum aktivis yang dalam pesan berantai menyampaikan ajakan agar Presiden RI, , menunda kunjungannya ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar sampai persoalan lahan seluas 662 hektare di Desa Lermatang dinyatakan selesai.

 

Dalam pesan yang beredar, oknum tersebut menyampaikan bahwa Presiden sebaiknya tidak datang ke Tanimbar sebelum persoalan lahan diselesaikan. Ia juga menyatakan bahwa masyarakat adat masih memiliki keberatan dan meminta Presiden tidak hanya menerima laporan yang menyebut seluruh persoalan telah selesai.

 

Pernyataan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat karena dinilai berpotensi membentuk opini yang dapat memengaruhi kondusivitas daerah menjelang agenda kenegaraan yang memiliki nilai strategis nasional. Sejumlah pihak menilai penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab serta tidak melalui narasi yang berpotensi memicu keresahan, memperkeruh situasi, atau menghambat pelaksanaan program pembangunan nasional.

 

Di sisi lain, pemerintah bersama aparat keamanan selama beberapa waktu terakhir terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan pelaksanaan groundbreaking PSN Blok Masela berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

 

Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan sebelumnya, lahan seluas 662 hektare di Desa Lermatang telah melalui tahapan inventarisasi dan identifikasi subjek maupun objek pengadaan data serta status kepemilikan oleh Satuan Tugas PDSK. Proses tersebut diawali dengan ritual adat pada 4 Juni 2026 sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan nilai-nilai budaya setempat. Prosesi tersebut dipimpin oleh tuan tanah Desa Lermatang serta dihadiri para perwakilan empat soa yang memiliki hubungan historis dengan wilayah tersebut.

 

Karena itu, munculnya narasi yang mengajak penundaan agenda Presiden dinilai sebagian kalangan tidak sejalan dengan semangat dialog, musyawarah, dan penyelesaian persoalan secara damai yang selama ini terus dibangun oleh pemerintah, aparat keamanan, dan unsur masyarakat adat.

 

Berbagai elemen masyarakat pun mengimbau agar seluruh pihak menahan diri, mengedepankan mekanisme hukum serta jalur komunikasi yang konstruktif dalam menyampaikan aspirasi dan perbedaan pendapat diharapkan tidak berkembang menjadi tindakan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan maupun menghambat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang diharapkan membawa manfaat bagi Kabupaten Kepulauan Tanimbar, khususnya melalui peningkatan investasi, pembukaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi daerah, dan pemerataan pembangunan.

 

Masyarakat juga berharap seluruh pihak mengedepankan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok maupun individu. Dengan demikian, setiap persoalan yang masih menjadi perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa menciptakan situasi yang berpotensi memecah persatuan masyarakat Tanimbar menjelang pelaksanaan agenda nasional tersebut

 

(Beta Tanimbar)