Oknum Polisi Rampok di Buleleng, Kabid Humas Polda Bali Ancam Pecat Pelaku

by -117 Views

Lintaskriminal.co.id -, DENPASAR– Kepala Divisi Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan, ancaman pemecatan tidak hormat terhadap anggota Polres Tabanan yang melakukan tindakan pencurian di Buleleng, Bali.

Kombes Pol Sandy mengungkapkan, anggota tersebut tidak hanya menghadapi pelanggaran yang ditangani oleh Polres Buleleng, tetapi juga aturan etik yang berlaku di Polda Bali.

“Sudah dihukum, sudah dipenjara. Jelasnya ancaman hukuman terhadap pelaku adalah pemecatan. Untuk perkara pidana ditangani oleh Polres Buleleng, sedangkan proses kode etik dilakukan oleh Propam Polda Bali,” kata Kombes Pol Sandy, pada Senin 6 Oktober 2025.

Aiptu I Wayan SU ketahuan oleh masyarakat setelah melakukan tindakan pencurian di toko milik Kadek Suartini (50), penduduk Desa Pancasari, pada hari Selasa 30 September 2025.

Saat melakukan aksinya, pelaku berpura-pura membeli tomat di warung korban menggunakan uang Rp50.000.

Saat korban sedang akan memberikan kembalian, pelaku tiba-tiba memukul kepala korban dengan tongkat hitam dan mencuri kalung emasnya.

Usaha pelaku untuk melarikan diri gagal setelah menabrak kendaraan di jalan umum, dan akhirnya berhasil ditangkap oleh warga sekitar. Korban mengalami cedera pada bagian kepala dan leher.

Ditanyakan mengenai motif pelaku, Kombes Pol Sandy mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam penyelidikan oleh penyidik, namun diduga kuat motifnya terkait masalah ekonomi.

“Masih dalam pemeriksaan, yang jelas tindakan pencurian dengan kekerasan tersebut motifnya ekonomi,” katanya.

Berdasarkan data yang dikumpulkan Tribun Bali, pelaku juga melakukan pencurian karena terlilit utang dan kebutuhan finansial untuk hubungan terlarangnya.

“Oleh karena itu penyidikan masih berlangsung, dan seringkali kita tidak melihat hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Dari para pelaku, penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk tongkat T, kalung emas milik korban, serta wig yang diduga digunakan untuk menutupi identitas.

Sebelumnya, Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Polres Buleleng guna memastikan proses hukum berlangsung sesuai aturan.

“Terduga telah ditahan di Polres Buleleng dan segera akan menghadapi sidang kode etik. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran serius seperti ini,” tegasnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Agus Kusmayadi, yang menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap anggota polisi yang merusak citra institusi.

“Orang seperti ini akan diproses secara hukum dan diberhentikan. Kami ingin memastikan masyarakat mengetahui, bahwa polisi yang melakukan tindakan kriminal tidak akan mendapat perlindungan,” tegas Agus. (*)

Kumpulan Artikel Bali