JAKARTA, 10drama.com– Panitera Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Edi Sarwono mengakui telah membuang ponselnya karena panik setelah mantan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta ditangkap oleh Kejaksaan Agung.
Hal ini terungkap ketika Edi dijadikan saksi dalam persidangan terkait dugaan suap yang diberikan kepada majelis hakim, sehingga menghasilkan putusan bebas atau pembebasan bagi tiga perusahaan.crude palm oil (CPO).
“Kemudian saudara buang handphone Itu terjadi ketika berada di sungai bersama lapangan golf Suvarna, mengapa dibuang? Apakah saudara takut?” tanya salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Awalnya, Edi mengatakan dirinya tidak takut, tetapi lebih merasa kacau setelah mendengar Arif ditangkap terkait kasus suap.
Diketahui, penangkapan Arif terjadi pada tanggal 12 April 2025.
“Pada saat itu saya ingin menelepon rumah, ingin menelepon istri, ingin menelepon anak, tapi tidak bisa sejak pagi tadi, Pak. Kemudian, pada saat yang bersamaan terjadi penjemputan Pak Arif. Akhirnya, wah, saya panik, Pak,” jawab Edi.
Namun, saat menjelaskan proses pembuangan ponsel iPhone 14 ini, Edi mengakui merasa takut dan mencabut kartu SIM serta membuang perangkatnya ke sungai.
“Khawatir (pada saat itu), sudah. Saya cabut nomornya, saya buang,” ujar Edi.
Jaksa menanyai Edi mengenai keputusannya membuat ponsel tersebut.
Terlebih lagi, Edi dan Arif pada saat itu bekerja bersama di PN Jaksel.
“Apakah saudara berinteraksi dengan terdakwa Pak Arif? Artinya komunikasi melalui WhatsApp, telepon yang sering dilakukan dengan Pak Arif atau Pak Wahyu Gunawan?” tanya jaksa.
Edi mengakui bahwa komunikasi dengan Arif dilakukan menggunakan perangkat lain, bukan melalui ponsel yang ia buang sebelumnya.
Edi mengungkapkan, pada saat itu pikirannya sudah kacau sehingga tidak mampu membuat keputusan yang logis.
“Jiwa sudah kacau, Pak,” katanya.
Edi mengakui kesalahan telah membuang ponsel tersebut.
Ia menekankan, di dalam ponsel yang dibuangnya tidak terdapat percakapan mengenai aliran dana dari Arif Nuryanta.
Peristiwa penghapusan ponsel ini diakui oleh Edi saat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, penuntut umum menuduh lima hakim dan pegawai pengadilan menerima uang suap dari kuasa hukum tiga perusahaan kelapa sawit agar memberikan putusan bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
Rincian, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dituduh menerima sejumlah uang senilai Rp 15,7 miliar; sedangkan panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, diduga menerima Rp 2,4 miliar.
Di sisi lain, Djuyamto selaku ketua majelis hakim mendapatkan sejumlah Rp 9,5 miliar, sementara dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing memperoleh Rp 6,2 miliar.
Tiga perusahaan tersebut yaitu Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Selanjutnya, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kemudian, Grup Musim Mas yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Akhirnya, pengadilan memutuskan untuk menghentikan tuntutan terhadap tiga perusahaan tersebut.
