Pasangan Kekasih dan Rekan Bongkar Toko Rokok, Satu Pelaku Ditembak Polisi Medan

by -71 Views

Tiga individu, termasuk sepasang kekasih, ditangkap setelah melakukan pencurian di toko rokok di Medan Denai. Polisi menyatakan bahwa mereka telah merencanakan tindakan mereka secara matang.

Lintaskriminal.co.id -, Medan-Peristiwa pencurian rokok yang bernilai puluhan juta rupiah di wilayah Medan Denai akhirnya terungkap.

Tim Reskrim Polsek Medan Area menangkap tiga tersangka pencurian toko yang telah membuat masyarakat khawatir.

Mereka adalah Mhd Khaidir berusia 22 tahun, Intan Humairah berusia 20 tahun, dan Mujiburahman berusia 30 tahun.

Mereka ditangkap di kawasan Jermal dan Tembung pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari korban, M.

Nasir (47), seorang pedagang yang berada di Jalan Selamat No.11 A-B, Kelurahan Binjai, Medan Denai.

Kepala Sektor Polisi Medan Area, melalui laporan resmi kepada Kapolres Kota Besar Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, menyebutkan bahwa para tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP).

“Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka memiliki tugas masing-masing. Mhd Khaidir mengambil rokok dari dalam toko, Intan bertugas menjemput dan membantu membawa barang hasil pencurian, sementara Mujiburahman berperan membuka pintu dan mengatur aksi,” ujar Kapolsek Medan Area.

 

Perkara dimulai ketika korban menemukan 120 bungkus rokok berbagai merek senilai Rp39 juta hilang pada pagi hari, Rabu, 15 Oktober 2025. Dari rekaman CCTV, terlihat Khaidir masuk ke toko sekitar pukul 05.45 WIB.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area. Tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan pengejaran.

Dua minggu kemudian, polisi berhasil menangkap Khaidir. Namun saat penyelidikan kasus berlanjut, tersangka berusaha melarikan diri ke arah semak-semak di kawasan Jermal XV, lahan pertanian.

Setelah tembakan peringatan tidak dihiraukan, petugas akhirnya menembak kakinya yang kiri untuk menghentikannya.

Khaidir selanjutnya dibawa ke rumah kontrakannya guna mengambil barang bukti, antara lain 31 kemasan rokok, pakaian yang dipakai saat melakukan aksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna hijau yang digunakan sebagai alat transportasi dalam melakukan tindak kriminal.

“Setelah menerima perawatan medis, tersangka dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim dalam pernyataannya.

Tidak lama kemudian, dua tersangka lainnya, Intan Humairah dan Mujiburahman, berhasil ditangkap tanpa menghadapi perlawanan. Keduanya kini sedang ditahan di Polsek Medan Area.

Selain barang bukti utama, pihak kepolisian juga mengamankan pakaian yang dibeli tersangka dari hasil tindak pidana. Ketiga terduga pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan.

Kepala Sektor Polisi Medan Area memastikan penyelidikan tetap berjalan. “Kami melengkapi berkas perkara dan memanggil saksi-saksi. Semua pelaku akan ditangani sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Tindakan cepat aparat mendapat apresiasi dari warga setempat. Mereka berharap kehadiran polisi di lapangan terus ditingkatkan guna mencegah tindak kejahatan yang serupa terjadi di kawasan Medan Denai yang terkenal ramai dengan aktivitas perdagangan.(Jun-Lintaskriminal.co.id -).