RIAU (LK) – Belum satu hari diumumkannya seorang warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau sebagai salah satu pasien dengan positif terjangkit virus Corona, masyarakat tempatan mulai resah, bahkan ketakutan yang menghantui itu tampak dari raut wajah.
Bagaimana tidak, ketakutan itu bukannya tidak memiliki alasan, pasalnya RBT (Pasien Positif COVID 19) itu sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Efarina, Pangkalan Kerinci Sekitar 4 (empat) hari dan didiagnosa mengidap penyakit tifoid alias tifus dengan panas tinggi.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID 19, Asril, S.KM, M.Kes, dimana sebelum dirujuk ke RS Santa Maria di Pekanbaru, RBT yang diketahui berusia 50 tahun lebih itu dirawat beberapa hari di RS Efarina, Pangkalan Kerinci.
“Ya Pernah,” ujar Asril saat ditanyakan mengenai RBT yang memiliki riwayat dirawat di Rumah Sakit milik Jr Saragih itu.
Sedangkan mengenai adanya indikasi perawat yang terpapar virus berbahaya ini selama melakukan penanganan terhadap RBT disebutkan Asril pihaknya belum melakukan kontak dengan pihak rumah sakit. “Besok saya konfirmasi ke direkturnya,” balas Asril melalui pesan Whatsapp.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang warga Pangkalan Kerinci, Wardoyo, SE (31) mengaku cukup kecewa dengan tim gugus tugas yang lambat melakukan penanganan, sebab menurutnya penanganan terhadap pasien dengan diagnosa COVID 19 dengan pasien tifus.
“Dampak yang ditimbulkan akan sangat berbahaya, disini kita melihat Tim Gugus tugas tidak terbuka dan seakan melindungi pihak RS. Harusnya jangan disembunyikan, karena pilihannya hanya dua, antara nyawa masyarakat atau nama rumah sakit,” bebernya.
Selanjutnya, Wardoyo menyebutkan, jika tim sudah mengetahui pasien positif corona itu pernah dirawat di RS Efarina tanpa SOP yang telah ditetapkan, tim gugus tidak boleh diam dan menunggu konfirmasi dari pihak rumah sakit.
“Virus ini dapat berkembang cepat, untuk itu tim diminta bertindak cepat tanpa harus menunggu besok hari. Nyawa masyarakat jadi taruhan dalam kasus ini,” pungkasnya.
Penulis : Yusman