LintasKriminal, Banyuwangi — Informasi tersebut disampaikan oleh Holik, seorang warga sekaligus pegiat sosial yang mengaku turut mendampingi korban dan keluarganya selama proses pemulihan pascakecelakaan.
Menurut Holik, yang menjadi perhatian bukan hanya kondisi fisik korban yang harus menjalani masa pemulihan cukup panjang, tetapi juga dugaan tidak adanya kepastian perlindungan maupun keberlanjutan pekerjaan bagi korban setelah mengalami musibah.
”Yang sangat disayangkan, setelah mengalami kecelakaan hingga patah tulang lengan, korban justru dikabarkan tidak bisa kembali bekerja. Alasannya disebut karena faktor usia,” ujar Holik.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika benar korban mengalami cedera saat masih terlibat dalam aktivitas operasional, mengapa setelah mengalami musibah justru harus menghadapi ketidakpastian mengenai keberlangsungan pekerjaannya?
Holik menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak pengelola maupun instansi terkait. Menurutnya, semangat kemanusiaan seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap program pelayanan masyarakat.
”Ketika seseorang masih sehat dan mampu bekerja, tenaganya dibutuhkan. Namun ketika mengalami musibah, sudah seharusnya ada kepedulian dan tanggung jawab yang jelas,” tambahnya.
Selain persoalan keberlanjutan pekerjaan, muncul pula pertanyaan mengenai perlindungan ketenagakerjaan yang semestinya diterima para relawan maupun tenaga operasional. Masyarakat berharap ada penjelasan terbuka terkait status perlindungan, mekanisme pendampingan korban, hingga langkah-langkah yang telah dilakukan pascakecelakaan.
Hingga berita ini diterbitkan, InvestigasiMabes.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak pengelola SPPG maupun yayasan terkait guna mendapatkan penjelasan secara berimbang mengenai keterangan yang disampaikan narasumber.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi)
